Kubu Nazar Minta Angie Ditahan
Berita

Kubu Nazar Minta Angie Ditahan

Majelis hakim mempertimbangkan permintaan ini.

Fat
Bacaan 2 Menit
Kubu Nazaruddin minta Angelina Sondakh ditahan. Foto: SGP
Kubu Nazaruddin minta Angelina Sondakh ditahan. Foto: SGP

Tim penasihat hukum M Nazaruddin secara tertulis meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membuat penetapan penahanan beberapa saksi karena sumpah palsu. Sasaran mereka adalah Angelina Sondakh, Yulianis, Oktarina Furi dan Budi Witarsa.


Demikian surat tim penasihat hukum M Nazaruddin, pada hari ini, Jumat (17/2). Adapun keempat orang tersebut adalah saksi Nazaruddin, terdakwa suap dalam pembangunan wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan.


Hotman Paris Hutapea, salah satu anggota tim penasihat hukum, permohonan ini mengacu pada Pasal 174 Ayat (2) KUHAP. Intinya, penahanan terhadap saksi-saksi yang memberikan sumpah palsu.


Selain itu, pihaknya juga meminta majelis menangguhkan sidang dengan terdakwa Nazaruddin hingga pemeriksaan pidana terhadap saksi-saksi yang melakukan sumpah palsu itu selesai. "Kami minta Angelina Sondakh ditahan," katanya.


Dalam surat tersebut dijabarkan Pasal 174 ayat (2) yakni, apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu. Berlanjut pada ayat (4), tertulis, jika perlu hakim ketua sidang menangguhkan sidang dalam perkara semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap saksi itu selesai.


Menurut tim penasihat hukum, Angelina pantas didakwa melakukan sumpah palsu karena dalam persidangan sebelumnya tak mengakui menggunakan BlackBerry sejak tahun 2009. Dalam surat itu penasihat hukum juga memohon majelis hakim memberikan penetapan untuk meminta kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) agar membantu memberikan data-data atas penggunaan BlackBerry oleh Angelina dengan Pin 20E342D9 dan 21CCF231.


Sebagaimana diketahui, dalam kesaksiannya Angelina membantah memiliki BlackBerry dengan nomor Pin seperti itu. BlackBerry ini pula yang tercatat oleh KPK melakukan pembicaraan mengenai proyek wisma atlet. Bahkan di Pin itu juga tercatat sejumlah istilah seperti semangka, apel Malang dan apel Washington yang diduga sebagai uang.


Kesaksian Angelina Sondakh, dinilai Hotma bertolak belakang dengan kesaksian dari Yulianis, Oktarina Furi dan Mindo Rosalina Manulang. Karena keterangan para saksi kunci  bertentangan satu sama lain, berdasarkan Pasal 174 Ayat (4) KUHAP, agar majelis hakim menangguhkan sidang perkara No.69/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst dengan terdakwa M Nazaruddin. “dengan pemeriksaan perkara atas kesaksian palsu tersebut selesai diadili," tulis pengacara Nazar dalam suratnya.


Sedangkan untuk saksi Yulianis dan Oktarina Furi, tim penasihat hukum menilai telah memberikan kesaksian palsu terkait penggunaan uang Permai Grup sebesar Rp30 miliar dan AS$5 juta adalah bukan money politic pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat di Bandung. Padahal, para supir yang ikut ke Bandung menyatakan di sejumlah media bahwa Yulianis yang membawa uang tersebut sebelum dibagikan untuk money politic.


"Beberapa Ketua DPC Partai Demokrat mengakui menerima uang money politic tersebut. Jadi terbukti bahwa Yulianis dan Oktarina Furi telah memberikan keterangan palsu atas money politic dan kesaksian palsu seolah-olah bukan Anas Urbaningrum pemilik Permai Grup."


Untuk itu, pihak penasihat hukum juga berharap agar majelis hakim mengkonfrontir Angelina dengan Rosa di persidangan untuk terdakwa Nazaruddin. Jika konfrontir ini tidak dilakukan, pihaknya menilai tidak adil bagi kliennya. "Sangat tidak adil apabila memvonis terdakwa M Nazaruddin hanya dengan dasar keterangan para saksi kunci yang saling bertentangan dan penuh kepalsuan."


Majelis hakim yang dipimpin Dharmawati Ningsih pun mengatakan akan mempertimbangkan permohonan ini. "Majelis akan mempelajari," pungkasnya.

Tags: