Kuasa Hukum: Putusan Hakim Perkara Trust Penuh Kejanggalan
Utama

Kuasa Hukum: Putusan Hakim Perkara Trust Penuh Kejanggalan

Majelis hakim perkara Trust dituding mencampuradukkan fakta hukum dengan fakta jurnalistik. Lagi-lagi Undang-undang Pers tidak digunakan dalam sebuah sengketa yang melibatkan pers.

Nay
Bacaan 2 Menit

 

Bukan rahasia bank

Pertimbangan majelis hakim soal dicantumkannya nama lengkap John Hamenda dan bukannya inisial, dianggap Atmajaya sebagai pertimbangan zaman purbakala yang bodoh dan membuktikan bahwa majellis hakim tidak memahami UU Pers dan Kode Etik Wartawan. Pasalnya, setelah tahun 70-an, penulisan inisial hanya digunakan untuk kasus-kasus asusila.

 

Kejanggalan lain yang disoroti oleh Trust dan kuasa hukumnya adalah dibebaskannya tergugat II, yaitu Bank BNI dari tuntutan hukum oleh majelis hakim. Majelis beralasan bahwa Internal Audit bukan rahasia bank dan tidak ada bukti bahwa internal audit itu berasal dari BNI.

 

Menilik berbagai kejanggalan pertimbangan majelis hakim, Atmajaya berkesimpulan bahwa majelis hakim tidak mengerti serta tidak memahami eksistensi UU Pers. Lebih lanjut, majelis hakim telah mengancam kebebasan pers dan menghalangi fungsi pers sebagai sarana informasi dan kontrol sosial, terutama dalam membongkar kasus-kasus korupsi dan pembobolan bank.

Tags: