Kuasa Hukum Puteh: Pemeriksaan Tidak Halangi Praperadilan
Utama

Kuasa Hukum Puteh: Pemeriksaan Tidak Halangi Praperadilan

OC Kaligis, selaku kuasa hukum Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Abdullah Puteh mengatakan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghalangi praperadilan yang diajukan pihaknya.

Gie
Bacaan 2 Menit
Kuasa Hukum Puteh: Pemeriksaan Tidak Halangi Praperadilan
Hukumonline

 

Kaligis meluruskan, praperadilan yang dibuatnya lebih mengarah pada prematurnya proses yang dijalankan KPK karena pengadilan korupsi sendiri belum terbentuk. Praperadilan yang diajukan Kaligis selaku kuasa hukum Puteh telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang rencananya akan disidangkan mulai Senin, (19/7) pekan depan.

 

Kaligis menambahkan pihaknya sangat menghargai pemeriksaan ini, tapi itu tidak akan mengurungkan niatnya untuk menggiring KPK ke praperadilan. Sementara itu, Erry Riyana Hardjapamekas selaku wakil ketua KPK menyatakan hal yang sama. KPKpun siap menghadapi praperadilan tersebut. Kami sudah siap, ujar Erry.

 

Menurut Kaligis, Puteh diperiksa untuk menjawab sekitar 40 pertanyaan yang diajukan oleh pihak KPK. Pertanyaan tersebut antara lain tentang Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan tentang special treatment untuk daerah konflik, kewenangan Puteh sebagai gubernur sampai persetujuan DPRD. Selain itu ada pula tentang kelengkapan dokumen sehubungan dengan pembelian helikopter Mi-2.

 

Urungkan niat penahanan

Gaung KPK untuk segera menahan Puteh langsung batal ketika Gubernur NAD akhirnya datang untuk diperiksa. Agaknya niat KPK tersebut hanyalah gaung semata. Sebab, saat ditemui pers di sela-sela pemeriksaan Puteh yang , Erry langsung menarik ucapannya.

 

Ini harus diklarifikasi, ujar Erry menanggapi soal penahanan Puteh. Menurutnya, Puteh sangat kooperatif dalam pemeriksaan ini. Errypun mengklarifikasi pernyataan KPK tentang penahanan Puteh tersebut.

 

Soal penonaktifan, Erry mengakui sampai saat ini KPK belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Presiden mengenai kemungkinan untuk bertemu dengan pimpinan KPK untuk membicarakan masalah itu.

 

Bantah ada mark-up

Selain memeriksa Puteh, Bram Manoppo selaku Presiden Direktur PT Putra Pabiagan Mandiri juga diperiksa. Ia membantah tentang adanya mark up dalam pembelian helikopter Mi-2 Rostov kepada NAD.

 

Tidak ada mark up, ujar Bram usai pemeriksaan. Bram menyebutkan adanya perbedaan harga dengan pembelian helikopter jenis yang sama oleh Angkatan Laut disebabkan adanya penambahan radio komunikasi maupun anti peluru dalam helikopter tersebut.

 

Namun, Bram tidak mau berkomentar apapun tentang penunjukan Putra Pabiagan Mandiri sebagai tender tunggal dari pembelian helikopter Mi-2 tersebut. Selain itu Bram juga menjelaskan bahwa Putra Pabiagan mandiri bukanlah penyalur yang sama untuk pembelian helikopter oleh Angkatan Laut.

Gubernur NAD, Abdullah Puteh, akhirnya datang untuk memenuhi pemeriksaan di KPK (14/7). Sementara itu, kuasa hukum Puteh, Otto Cornelis Kaligis enggan berkomentar soal keabsahan pemeriksaan Puteh sebagai tersangka korupsi pembelian helikopter Mi-2.

 

Kaligis hanya berkomentar, kedatangan Puteh dalam pemeriksaan pertama yang dipimpin Kombes Jaswardana  beserta 2 orang penyidik KPK ini tidak menghalangi adanya praperadilan. Ini tidak menghalangi adanya praperadilan, ujarnya. Ia tidak mengatakan apakah pemeriksaan ini sah atau tidak.

Tags: