Kronologis Perkara Pailit Fadel Muhammad
Berita

Kronologis Perkara Pailit Fadel Muhammad

Hampir empat tahun Fadel Muhammad, pengusaha yang kini menjadi Gubernur Gorontalo berupaya mencabut status pailit yang disandangnya sejak 2001.

Leo/CR
Bacaan 2 Menit

2002 

No.

Tanggal

Kejadian

1.

28 Januari

MA mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh ING Barings. Dengan demikian MA membatalkan putusan tingkat kasasi tanggal 2 November 2001.

 

2.

9 Maret

 

Tim kuasa hukum Fadel Muhammad memuat pengumuman untuk tidak mematuhi putusan pailit yang dijatuhkan terhadap Fadel. Fadel juga melarang pihak-pihak terkait untuk melakukan upaya atau tindakan berupa eksekusi putusan pailit.

3.

3 Juni

Majelis mengangkat tiga nama untuk menjadi kurator kepailitan Fadel Muhammad, yaitu Bachtiar AK, Marjan Pane dan Andrey Sitanggang. Kurator sebelumnya, Tafrizal Hasan Gewang, telah mengajukan pengunduran diri.

4.

11 Juni

 

MA mengeluarkan putusan atas perkara PK dengan isi putusan mengabulkan permohonan PK dari BPPN. Keputusan tersebut sekaligus membatalkan putusan kasasi sebelumnya.

2003 

No.

Tanggal

Kejadian

1.

5 Februari

 

Majelis Hakim PN Jaksel memenangkan gugatan wanprestasi Fadel Muhammad terhadap BPPN dan Bank Indonesia.

 

2.

14 Maret

 

 

MA menyatakan Bank IFI telah melakukan perbuatan melawan hukum sehubungan dengan fasilitas kredit yang diterima Fadel.

 

3.

2 Oktober

 

Fadel mengajukan permohonan pencabutan kepailitan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Alasannya, telah ada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Bank IFI telah melakukan perbuatan hukum dan harus membayar ganti rugi terhadap dirinya.

2004

No.

Tanggal

Kejadian

1.

12 Februari

Fadel Muhammad mengajukan permohonan pencabutan kepailitan dengan memakai pasal 15 Undang-Undang Kepailitan sebagai dasar hukum.

2.

18 Oktober

Majelis hakim MA yang diketuai oleh Parman Soeparman mengabulkan permohonan kasasi Fadel. Dengan demikian MA mencabut putusan pailit Fadel oleh Pengadilan Niaga. MA menafsirkan secara ekstensif ketentuan Pasal 15 UU No.4/1998 tentang Kepailitan.

Sumber: Pusat data hukumonline, 2004

Tags: