Kronologis Perkara Pailit Fadel Muhammad
Berita

Kronologis Perkara Pailit Fadel Muhammad

Hampir empat tahun Fadel Muhammad, pengusaha yang kini menjadi Gubernur Gorontalo berupaya mencabut status pailit yang disandangnya sejak 2001.

Leo/CR
Bacaan 2 Menit
Kronologis Perkara Pailit Fadel Muhammad
Hukumonline
Berbagai upaya ditempuh Fadel semata untuk bebas dari pailit. Secara teoritis, upaya hukum yang bisa digunakan sudah tertutup mengingat putusan pailitnya sudah diputus sampai tingkat Peninjauan Kembali. Toh, ada ‘celah' di pasal 15 Undang-Undang No.4/1998 tentang Kepailitan (sekarang diubah menjadi Undang-Undang No.37/2004) yang digunakan oleh kuasa hukumnya untuk mengajukan upaya hukum. Bak gayung bersambut, majelis kasasi yang diketuai Parman Soeparman mengabulkan permohonan tersebut pada 18 Oktober 2004 lalu.  

Kuasa hukum Fadel, Rocky Awondatu, belum bisa dimintai konfirmasi seputar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kliennya. Saat dihubungi kemarin (27/12), seorang staf di kantornya mengatakan Rocy tengah bertugas menjadi anggota tim kuasa hukum Abdullah Puteh. Namun, ia membenarkan adanya putusan MA yang mencabut kepailitan Fadel.

Berikut rekaman kejadian perkara kepailitan Fadel Muhammad, berdasarkan pemberitaan dan dokumen hukumonline.

2000 

No.

Tanggal

Kejadian

1.

26 Oktober

 

PN Jaksel telah menyatakan Bank IFI telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 30, 740 miliar kepada Fadel Muhammad.

 

2.

15 November

Bank IFI mengajukan permohonan pailit terhadap Fadel Muhammad.

 

3.

13 Desember

 

Sehari sebelum putusan pailit dibacakan, Fadel Muhammad mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

2001 

No.

Tanggal

Kejadian

1.

13 Maret

Dengan mengacu hasil voting pada 20 Februari, di mana dua kreditor Fadel (Bank IFI dan ING Barings) menolak untuk memberikan PKPU tetap. Majelis pengadilan niaga akhirnya menyatakan Fadel Muhammad pailit.

 

2.

13 Juni

Fadel Muhammad mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kasasi terhadap status pailit dan jumlah utangnya.

 

3.

27 Juni

MA menolak permohonan Peninjauan Kembali Fadel.

 

4.

16 Agustus

 

Fadel mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap ING Barings, dengan maksud agar surat kuasa sebagai dasar ING Barings menghadiri rapat verifikasi, menggunakan hak suara dan menghadap pengadilan tidak boleh dipergunakan untuk beracara di pengadilan.

5.

30 Agustus

Di luar persidangan Fadel mengirim surat kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga, yang memohon agar majelis hakim mengabaikan ING Barings sebagai kreditor dan juga tagihannya.

6.

6 September

Pengadilan Niaga menyatakan dan menetapkan utang Fadel kepada kreditor sebesar Rp. 40, 029 miliar. Selain itu majelis pengadilan niaga juga menyatakan bahwa ING Barings dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) adalah kreditor dari Fadel Muhammad.

7.

7 September

Fadel memperkenalkan kuasa hukumnya yang baru, Muchtar Luthfi. Sejak diajukan pailit, Fadel telah tiga kali mengganti kuasa hukumnya. Awalnya, Fadel menggunakan jasa hukum M. Zein Batubara ketika pertama kali diajukan pailit. Menjelang putusan, Fadel mengganti Zein dengan G. P. Aji Wijaya.

Fadel dan kuasanya menanyakan kepada majelis dan kurator mengenai surat kuasa beserta agreement asli ING Bank yang dulu dibuat

8.

12 September

Walau berstatus pailit, Fadel terpilih menjadi Gubernur Gorontalo

9.

19 September

 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara antara Bank IFI melawan Fadel Muhammad telah memutuskan untuk menguatkan putusan PN Jaksel tanggal 26 Oktober 2000, sehingga Bank IFI harus membayar ganti rugi kepada Fadel.

10.

20 September

ING Bank mengajukan kasasi dan menuntut agar dimasukan ke dalam daftar kreditor

 

11.

27 September

Fadel tidak menghadiri rapat kreditor karena mempersoalkan keabsahan surat kuasa ING Baring.

 

12.

2 November

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi ING Bank. Sehingga ING Bank dinyatakan bukan kreditor dari Fadel. Selain itu majelis hakim MA yang diketuai oleh Bagir Manan juga menolak permohonan kasasi BPPN.

Timbul persoalan apakah dengan putusan kasasi yang menolak tagihan kreditor terhadap Fadel, artinya putusan pailit pengadilan niaga juga batal?

13.

28 Desember

ING Barings mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan kasasi No.37/K/N/2001 yang menyatakan menolak tagihan-tagihan para kreditor terhadap Fadel Muhammad, termasuk tagihan ING Baring.

2002 

No.

Tanggal

Kejadian

1.

28 Januari

MA mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh ING Barings. Dengan demikian MA membatalkan putusan tingkat kasasi tanggal 2 November 2001.

 

2.

9 Maret

 

Tim kuasa hukum Fadel Muhammad memuat pengumuman untuk tidak mematuhi putusan pailit yang dijatuhkan terhadap Fadel. Fadel juga melarang pihak-pihak terkait untuk melakukan upaya atau tindakan berupa eksekusi putusan pailit.

3.

3 Juni

Majelis mengangkat tiga nama untuk menjadi kurator kepailitan Fadel Muhammad, yaitu Bachtiar AK, Marjan Pane dan Andrey Sitanggang. Kurator sebelumnya, Tafrizal Hasan Gewang, telah mengajukan pengunduran diri.

4.

11 Juni

 

MA mengeluarkan putusan atas perkara PK dengan isi putusan mengabulkan permohonan PK dari BPPN. Keputusan tersebut sekaligus membatalkan putusan kasasi sebelumnya.

2003 

No.

Tanggal

Kejadian

1.

5 Februari

 

Majelis Hakim PN Jaksel memenangkan gugatan wanprestasi Fadel Muhammad terhadap BPPN dan Bank Indonesia.

 

2.

14 Maret

 

 

MA menyatakan Bank IFI telah melakukan perbuatan melawan hukum sehubungan dengan fasilitas kredit yang diterima Fadel.

 

3.

2 Oktober

 

Fadel mengajukan permohonan pencabutan kepailitan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Alasannya, telah ada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Bank IFI telah melakukan perbuatan hukum dan harus membayar ganti rugi terhadap dirinya.

2004

No.

Tanggal

Kejadian

1.

12 Februari

Fadel Muhammad mengajukan permohonan pencabutan kepailitan dengan memakai pasal 15 Undang-Undang Kepailitan sebagai dasar hukum.

2.

18 Oktober

Majelis hakim MA yang diketuai oleh Parman Soeparman mengabulkan permohonan kasasi Fadel. Dengan demikian MA mencabut putusan pailit Fadel oleh Pengadilan Niaga. MA menafsirkan secara ekstensif ketentuan Pasal 15 UU No.4/1998 tentang Kepailitan.

Sumber: Pusat data hukumonline, 2004

Tags: