Kritik Sejumlah Pakar atas Vonis Baiq Nuril
Berita

Kritik Sejumlah Pakar atas Vonis Baiq Nuril

Seharusnya, Baiq Nuril tidak bisa dipidana karena dia justru sebagai korban pelecehan seksual. Disarankan Baiq mengajukan PK dengan mencari novum (bukti baru) atau meminta presiden menggunakan hak konstitusinya dengan memberi amnesti.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, Pasal 27 ayat (1) UU ITE didesain untuk “penyebaran dalam sistem elektronik”. Dalam konteks kasus ini, syarat mutlak itu tidak terbukti karena dalam fakta persidangan Baiq Nuril tidak pernah mendistribusikan, mentransimisikan atau membuat dapat diakses konten bermuatan kesusilaan tersebut dalam sistem elektronik.

 

“Perbuatan Baiq Nuril merekam percakapan tersebut sebagai upaya pembelaan diri Baiq  sekaligus peringatan kepada orang lain agar tidak menjadi korban M,” kata Anggara.

 

Karena itu, dia menyarankan agar Baiq Nuril mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan mencari novum (bukti baru) atau meminta presiden menggunakan hak konstitusinya dengan memberi amnesti. Anggara mengakui selama ini amnesti diberikan utamanya kepada seseorang yang terbukti melakukan "kejahatan politik". Namun, tidak ditemukan ketentuan lain mengenai amnesti selain UU Darurat 11/1954 dan juga tidak ada pembatasan pemberian amnesti hanya pada kasus-kasus kejahatan politik.

 

“Atas nama kemanusiaan dan kepentingan negara melindungi korban kekerasan seksual, Presiden Jokowi dapat betul-betul mempertimbangkan memberi amnesti kepada Baiq Nuril. Terlebih, Presiden Jokowi juga berkomitmen memberikan perlindungan hukum dan mengawasi penegakkan hukum khususnya perempuan,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait