Kritik Sejumlah Pakar atas Vonis Baiq Nuril
Berita

Kritik Sejumlah Pakar atas Vonis Baiq Nuril

Seharusnya, Baiq Nuril tidak bisa dipidana karena dia justru sebagai korban pelecehan seksual. Disarankan Baiq mengajukan PK dengan mencari novum (bukti baru) atau meminta presiden menggunakan hak konstitusinya dengan memberi amnesti.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Seharusnya, kata dia, MA lebih teliti memeriksa perkara seperti ini. Sebab, banyak putusan bebas di PN, diajukan kasasi oleh jaksa dan itu diterima oleh MA. “Seharusnya MA memilah perkara yang masuk dan yang diajukan kasasi oleh jaksa agar tidak terjadi seperti ini, yang tadinya sudah bebas di PN, tetapi dijatuhi hukuman di tingkat kasasi,” kata dia.

 

Seharusnya tidak dipidana

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar justru mengkritik hukuman denda sebesar Rp500 juta yang dijatuhkan kepada Baiq Nuril di putusan tingkat kasasi. Menurutnya, hukuman denda tersebut tidak realisitis karena Baiq Nuril hanya guru honorer. “Bagaimana mungkin MA bisa memutus seperti ini. Kok tega menjatuhkan hukuman denda sebesar 500 juta,” kritiknya.

 

Apalagi, kata dia, secara sosiologis kedudukan Baiq Nuril sebenarnya pihak yang seharusnya mendapat perlindungan hukum karena posisi dan kedudukan sosialnya. “MA seharusnya sebagai peradilan tertinggi lebih progresif menerapkan hukum yang tidak hanya menerapkan logika hukum, tetapi juga logika akal sehat,” kata dia.

 

Dia menilai melihat kasus ini, perbuatan Baiq Nuril sebagai upaya pembelaan terpaksa. Pola hubungan antara kepala sekolah dan guru honorer ini jelas menunjukan adanya unsur penindasan. Karena itu, kata dia, seharusnya MA juga mempertimbangkan putusannya berdasarkan asas keadilan bagi rakyat kecil.

 

“Jika MA menerapkan Pasal 49 KUHP terkait pembelaan terpaksa, dalam kasus ini Baiq Nuril yang posisinya merekam pembicaraan merupakan pembelaan secara terpaksa, sehingga seharusnya tidak bisa dipidana,” kata dia.

 

Putusan kasasi ini pun disesalkan Direktur Eksekutif ICJR, Anggara. Dia menilai MA tidak hati-hati dalam memutus perkara ini. Anggara berpendapat Baiq Nuril tidak dapat dijatuhkan hukuman pidana. Sebab, unsur Pasal 27 ayat (1) UU ITE harus dikaitkan dengan pasal kesusilaan dalam KUHP, yakni perbuatan larangan penyebaran konten bermuatan pelanggaran asusila yang diniatkan untuk menyebarkannya di muka umum.

 

“Namun, fakta persidangan, tidak pernah Baiq Nuril menyebarkan konten pelanggaran asusila tersebut. Justru pihak lain yang menyebarkan rekaman percakapan M dan dirinya,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait