Kriteria Melaksanakan Perintah Atasan yang Sesuai Koridor Hukum

Kriteria Melaksanakan Perintah Atasan yang Sesuai Koridor Hukum

Kriteria yang berlaku di dunia militer. Melalui SEMA No. 1 Tahun 2022, Mahkamah Agung menentukan tiga kriteria untuk menilai apakah suatu perbuatan merupakan perbuatan menjalankan perintah jabatan.
Kriteria Melaksanakan Perintah Atasan yang Sesuai Koridor Hukum
Ilustrasi prajurit militer. Foto: pexels.com

Masih ingat insiden lalu lintas di depan SPBU Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021 silam? Insiden ini menghebohkan publik karena pelaku membawa dua remaja yang tertabrak, dan salah satu korban dibuang ke sungai. Penyidikan polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku. Mobil yang menabrak motor yang dikendarai Handi Saputra dan Salsabila adalah tiga orang anggota militer yang sedang melakukan perjalanan dari Cimahi menuju Yogyakarta.

Insiden ini mengakhiri karir Kolonel Priyanto di dunia militer. Bersama dua anak buahnya, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda A. Dwi Atmoko, Priyanto dihadapkan ke pengadilan karena kasus kecelakaan itu. Di pengadilan terungkap bagaimana ketiga pelaku memperlakukan remaja korban tertabrak: korban dibuang ke kali dari jembatan Kali Tajum III di Kecamatan Rawalo, Banyumas. Berdasarkan pemeriksaan dokter, korban dibuang ketika masih hidup tetapi tidak sadarkan diri.

Proses persidangan bukan hanya mengungkap kekejian yang dilakukan para terdakwa membuang mayat korban, tetapi juga betapa berkuasanya atasan kepada bawahan yang pangkatnya jauh di bawah. Misalnya, ketika anak buahnya meminta agar korban dibawa ke Puskesmas atau rumah sakit terdengar, Kolonel Priyanto mengatakan: ikuti perintah saja! Pada momen lain ketika anak buahnya meminta agar mobil yang mereka bawa putar balik mengantarkan korban ke puskesmas, lagi-lagi perintah yang keluar: Kamu diam saja, ikuti perintah saya!

Mahkamah Militer II Jakarta menjatuhkan vonis seumur hidup dan dipecat dari dinas militer terhadap Priyanto. Perwira menengah ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana (dakwaan kesatu primair), perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama-sama (dakwaan kedua alternatif kedua), dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan bersama-sama (dakwaan ketiga). Adapun kedua anak buahnya dihukum jauh lebih rendah.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional