Kreditor Berikan Perpanjangan Waktu bagi Kontraktor Migas
Berita

Kreditor Berikan Perpanjangan Waktu bagi Kontraktor Migas

Selama 30 hari untuk menyusun proposal perdamaian dengan para kreditornya.

HRS
Bacaan 2 Menit

Namun, permintaan ini diragukan pemohon PKPU, PT Global Pacific Energi (GPE). Pasalnya, selama proses PKPU berjalan, perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas ini tidak pernah memberikan keyakinan kepada GPE tentang pembayaran. Lebih lagi, saat meminta perpanjangan waktu saja, GSEI hanya memberikan selembar kertas untuk meyakinkan para kreditor agar diberikan perpanjangan waktu.

“Hanya 1 lembar kertas saja dan tidak pula ditandatangani direksi. Ini meragukan, tutur Kuasa Hukum GPE Julius S dalam rapat kreditor, Senin (01/4).

Julius juga menambahkan bahwa permintaan GSEI untuk meminta perpanjangan waktu adalah untuk mengatur strategi dalam mengajukan upaya hukum atas putusan PKPU ini. “Jangan-jangan sedang mengajukan upaya hukum,” tukasnya.

Menanggapi hal ini, Dani menyatakan bahwa permintaan perpanjangan waktu ini murni untuk membuat rencana perdamaian yang komprehensif. Pasalnya, GSEI memang baru mendapatkan tagihan dalam waktu dekat. Bahkan, tagihan PHE Raja Tempirai saja baru didapatkan tagihannya pada Senin (01/4) ini.

“Kita harus jelas-jelas dulu penghitungannya. Kita juga menginginkan secepatnya melakukan pembayaran,” pungkas Dani.

Untuk diketahui, GSEI diajukan PKPU oleh PT Global Pacific Energy karena memiliki tagihan yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebanyak AS$644.000. GSEI menyandang status PKPU pada 7 Januari 2013. Tagihan ini berasal dari utang untuk penyediaan oil country tubular good (OCTG) guna keperluan kegiatan operasi perminyakan di blok Raja/Pendopo, Sumatera Selatan.

Sebelumnya, GSEI bersama dengan Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai pernah diajukan PKPU oleh PT Putra Sejati pada November 2012. Namun, permohonan ini ditolak karena PT Putra Sejati mengajukan PKPU atas usaha bersama yang dilakukan GSEI dan PHE, yang bernama JOB Pertamina-Golden Spike Indonesia Ltd yang bukan merupakan badan hukum. Merujuk pada putusan tersebut, GPE mengubah strategi dengan mengajukan PKPU kepada perusahaan yang membentuk JOB tersebut, yaitu GSEI. 

Tags: