Kreditor Berikan Perpanjangan Waktu bagi Kontraktor Migas
Berita

Kreditor Berikan Perpanjangan Waktu bagi Kontraktor Migas

Selama 30 hari untuk menyusun proposal perdamaian dengan para kreditornya.

HRS
Bacaan 2 Menit
Kreditor Berikan Perpanjangan Waktu bagi Kontraktor Migas
Hukumonline

Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan kesepakatan yang tercapai antara PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI) dengan para kreditornya, Jumat (5/4). Hakim mengesahkan kesepatakan untuk memberikan perpanjangan waktu kepada GSEI selaku termohon PKPU untuk membuat rencana perdamaian yang komprehensif selama 30 hari.

“Memberikan perpanjangan waktu kepada PT Golden Spike Energy Indonesia selama 30 hari,” ucap Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango, Jumat (5/4).

Melirik ke belakang sebelum penetapan diucapkan, upaya GSEI untuk mendapatkan perpanjangan waktu tidaklah mudah. Awalnya, GSEI meminta waktu selama 60 hari untuk membuat rencana perdamaian yang komprehensif. Soalnya, GSEI juga baru mendapatkan tagihan yang lengkap di detik terakhir menjelang pemungutan suara, (1/4).

Total tagihan yang telah diterima dan diverifikasi oleh pengurus mencapai ratusan miliar rupiah. Rinciannya seperti tagihan dari Direktorat Jenderal Pajak Migas Bumi senilai Rp184,92 miliar; PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebanyak Rp103 miliar dan PT Global Pacific Energy mencapai angka Rp6,27 miliar.

Tagihan lainnya adalah PT Bukit Apit Bumi Persada sejumlah Rp508 juta; PT Sinar Surya Graha Persada sejumlah Rp7,992 miliar, dan Citibank sebanyak Rp3,297 miliar. Sedangkan PT Putra Sejati Indomakmur memiliki tagihan senilai Rp5 miliar dan PT Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai mencapai Rp53,797 miliar.

Atas tagihan tersebut, GSEI meminta dan meyakini para kreditor untuk memberikan waktu 60 hari dalam memberikan rencana perdamaian yang menarik. GSEI menyatakan kepada para kreditor bahwa perusahaan tengah diaudit oleh calon investor perusahaan. Investor ini akan membantu perusahaan menyelesaikan pembayaran kewajiban GSEI. Investor inilah yang akan memberikan dana segar kepada GSEI.

“Kami tidak akan berdiam diri. Kami akan membuat rencana perdamaian yang komprehensif. Mohon diberikan kesempatan untuk membuatnya selama 60 hari,” ucap Kuasa Hukum GSEI Dani Saliswijaya dalam rapat kreditor, Senin (1/4).

Namun, permintaan ini diragukan pemohon PKPU, PT Global Pacific Energi (GPE). Pasalnya, selama proses PKPU berjalan, perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas ini tidak pernah memberikan keyakinan kepada GPE tentang pembayaran. Lebih lagi, saat meminta perpanjangan waktu saja, GSEI hanya memberikan selembar kertas untuk meyakinkan para kreditor agar diberikan perpanjangan waktu.

“Hanya 1 lembar kertas saja dan tidak pula ditandatangani direksi. Ini meragukan, tutur Kuasa Hukum GPE Julius S dalam rapat kreditor, Senin (01/4).

Julius juga menambahkan bahwa permintaan GSEI untuk meminta perpanjangan waktu adalah untuk mengatur strategi dalam mengajukan upaya hukum atas putusan PKPU ini. “Jangan-jangan sedang mengajukan upaya hukum,” tukasnya.

Menanggapi hal ini, Dani menyatakan bahwa permintaan perpanjangan waktu ini murni untuk membuat rencana perdamaian yang komprehensif. Pasalnya, GSEI memang baru mendapatkan tagihan dalam waktu dekat. Bahkan, tagihan PHE Raja Tempirai saja baru didapatkan tagihannya pada Senin (01/4) ini.

“Kita harus jelas-jelas dulu penghitungannya. Kita juga menginginkan secepatnya melakukan pembayaran,” pungkas Dani.

Untuk diketahui, GSEI diajukan PKPU oleh PT Global Pacific Energy karena memiliki tagihan yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebanyak AS$644.000. GSEI menyandang status PKPU pada 7 Januari 2013. Tagihan ini berasal dari utang untuk penyediaan oil country tubular good (OCTG) guna keperluan kegiatan operasi perminyakan di blok Raja/Pendopo, Sumatera Selatan.

Sebelumnya, GSEI bersama dengan Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai pernah diajukan PKPU oleh PT Putra Sejati pada November 2012. Namun, permohonan ini ditolak karena PT Putra Sejati mengajukan PKPU atas usaha bersama yang dilakukan GSEI dan PHE, yang bernama JOB Pertamina-Golden Spike Indonesia Ltd yang bukan merupakan badan hukum. Merujuk pada putusan tersebut, GPE mengubah strategi dengan mengajukan PKPU kepada perusahaan yang membentuk JOB tersebut, yaitu GSEI. 

Tags: