Kreditor Berikan Perpanjangan Waktu bagi Kontraktor Migas
Berita

Kreditor Berikan Perpanjangan Waktu bagi Kontraktor Migas

Selama 30 hari untuk menyusun proposal perdamaian dengan para kreditornya.

HRS
Bacaan 2 Menit
Kreditor Berikan Perpanjangan Waktu bagi Kontraktor Migas
Hukumonline

Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan kesepakatan yang tercapai antara PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI) dengan para kreditornya, Jumat (5/4). Hakim mengesahkan kesepatakan untuk memberikan perpanjangan waktu kepada GSEI selaku termohon PKPU untuk membuat rencana perdamaian yang komprehensif selama 30 hari.

“Memberikan perpanjangan waktu kepada PT Golden Spike Energy Indonesia selama 30 hari,” ucap Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango, Jumat (5/4).

Melirik ke belakang sebelum penetapan diucapkan, upaya GSEI untuk mendapatkan perpanjangan waktu tidaklah mudah. Awalnya, GSEI meminta waktu selama 60 hari untuk membuat rencana perdamaian yang komprehensif. Soalnya, GSEI juga baru mendapatkan tagihan yang lengkap di detik terakhir menjelang pemungutan suara, (1/4).

Total tagihan yang telah diterima dan diverifikasi oleh pengurus mencapai ratusan miliar rupiah. Rinciannya seperti tagihan dari Direktorat Jenderal Pajak Migas Bumi senilai Rp184,92 miliar; PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebanyak Rp103 miliar dan PT Global Pacific Energy mencapai angka Rp6,27 miliar.

Tagihan lainnya adalah PT Bukit Apit Bumi Persada sejumlah Rp508 juta; PT Sinar Surya Graha Persada sejumlah Rp7,992 miliar, dan Citibank sebanyak Rp3,297 miliar. Sedangkan PT Putra Sejati Indomakmur memiliki tagihan senilai Rp5 miliar dan PT Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai mencapai Rp53,797 miliar.

Atas tagihan tersebut, GSEI meminta dan meyakini para kreditor untuk memberikan waktu 60 hari dalam memberikan rencana perdamaian yang menarik. GSEI menyatakan kepada para kreditor bahwa perusahaan tengah diaudit oleh calon investor perusahaan. Investor ini akan membantu perusahaan menyelesaikan pembayaran kewajiban GSEI. Investor inilah yang akan memberikan dana segar kepada GSEI.

“Kami tidak akan berdiam diri. Kami akan membuat rencana perdamaian yang komprehensif. Mohon diberikan kesempatan untuk membuatnya selama 60 hari,” ucap Kuasa Hukum GSEI Dani Saliswijaya dalam rapat kreditor, Senin (1/4).

Tags: