KPUD Keluhkan Distribusi Logistik
Rakernas KPU

KPUD Keluhkan Distribusi Logistik

Perubahan DPT dan peraturan-peraturan KPU disosialisasikan ke KPU Provinsi kabupaten/kota.

CR-4
Bacaan 2 Menit
KPUD Keluhkan Distribusi Logistik
Hukumonline

 

Hafis menjelaskan, kami sisir data menjadi data (DPT) terakhir yang bisa dipertanggungjawabkan, ujar Hafiz. Ia juga menjelaskan bahwa pembahasan perubahan DPT dalam Rakernas ini bukanlah bertujuan untuk membuka pendaftaran baru. Tapi memperbaiki data pemilih yang sudah ada, ungkapnya.

 

Untuk itulah kami meminta KPU Kabupaten/kota membawa data-data lengkap pemilih di daerah masing-masing yang belum tercantum dalam rekapitulasi DPT secara nasional, jelas Hafiz.

 

Sementara itu, Anggota KPU Andi Nurpati menambahkan, draft peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih rencananya juga akan disosialisasikan dalam Rakernas ini. Sehubungan dengan Raker nasional KPU, draft peraturan itu (penetapan calon terpilih) akan kami serahkan kepada teman-teman dari KPUD untuk dibahas secara bersama, jelas Andi. Hal ini dimaksudkan, untuk meminta sumbang saran dari pihak KPUD tentang bagaimana format penetapan yang tepat.

 

Rencananya, menurut Andi, KPU akan mengeluarkan peraturan tentang penetapan calon terpilih ini dalam minggu ini. Kita berharap minggu ini selesai. Tapi semua tergantung pleno yah, tukasnya.

 

Masalah distribusi logistik

Persoalan distribusi logistik yang mandek dan kacau, menjadi keluhan utama yang disuarakan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Distribusi logistik ke daerah yang sulit menurut mereka (KPUD) belum diutamakan oleh pihak KPU dan perusahaan pencetak surat suara.

 

Ketua KPUD Provinsi Maluku Jusuf Idrus Tatuhey, misalnya, mengeluhkan belum sampainya distribusi surat suara ke daerah-daerah yang rawan di Maluku. Dari tujuh Daerah Pemilihan (Dapil) di Maluku, baru Maluku tengah saja yang sudah, ungkapnya. Padahal ada tiga daerah rawan di Maluku yang seharusnya didahulukan pengirimannya, yakni Maluku Tenggara, Kabupaten kepulauan Aru, dan Seram Barat.

 

Seharusnya daerah sulit diutamakan. Jangan malah justru daerah yang dekat seperti Serang, Banten yang lebih dulu selesai, tukas Jusuf. Namun di tengah keterlambatan distribusi logistik, ia tetap optimis pemilu di Maluku bisa berjalan serempak pada tanggal 9 April nanti.

 

Masalah lain adalah tertukarnya surat suara yang dikirimkan oleh pihak perusahaan percetakan. Hal ini terjadi di Kabupaten Banyumas. Ada sekitar 40 rim surat suara milik Sumatera Utara nyasar ke Banyumas, ujar Ketua KPU Kabupaten Banyumas Aan Rohaeni.

 

Menanggapi permasalahan ini, Andi Nurpati mengatakan KPU sebenarnya sudah mengatur dalam bentuk zona pada setiap percetakan untuk mencetak daerah yang terdekat. Dengan begitu, jika terjadi surat suara tertukar atau salah kirim maka dengan segera dapat dilakukan pertukaran dengan daerah yang seharusnya. Terlebih lagi, lanjut Andi, waktu yang tersedia masih cukup untuk memindahkan dari tempat yang satu ke tempat yang lain.

 

Anggota KPU Abdul Aziz yang khusus menangani urusan logistik pemilu, menegaskan bahwa KPU intinya mendahului daerah-daerah yang sulit. Masalah keterlambatan dan terhambatnya surat suara dari perusahaan ke daerah, menurut Aziz, sepenuhnya tanggung jawab perusahaan. 

 

Dari 33 provinsi secara nasional, sudah sebelas provinsi yang terpenuhi pencetakan surat suaranya, jelas Aziz. Daerah-daerah tersebut antara lain, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Nusa tenggara Barat, Maluku, Papua, dan Papua Barat.

Dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilu 2009, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merapatkan barisan dengan menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) dengan KPU provinsi dan KPU Kabupaten/kota.

 

Rakernas yang digelar selama dua hari, 4-5 Maret 2009 ini akan membahas empat agenda besar pasca keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif.

 

Rakernas dihadiri oleh masing-masing Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi dan seorang perwakilan dari KPU Kabupaten/kota (Ketua). Total ada 500 peserta raker yang berasal dari 33 KPU Provinsi dan 471 KPU Kabupaten/kota dan pejabat dari KPU pusat, ungkap Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di gedung KPU, Rabu (4/3).

 

Empat agenda yang dibahas dalam Rakernas ini adalah, Daftar Pemilih Tetap (DPT), pengadaan dan pendistribusian logisitk, sosialisasi peraturan KPU, serta persiapan kampanye. Perubahan DPT menjadi bahasan utama dalam pertemuan ini.

 

Dalam Rakernas ini, ungkap Hafiz, KPU pusat meminta peserta dari KPU Provinsi dan Kabupaten/kota membawa data DPT, softcopy dengan nama, rekap dan pengelompokan DPT berbasis tempat pemungutan suara (TPS).

Tags: