KPU Sanggah Pengaduan Prabowo-Hatta
Sengketa Pilpres 2014:

KPU Sanggah Pengaduan Prabowo-Hatta

Pengacara Prabowo-Hatta kritik peraturan teknis KPU.

ADY
Bacaan 2 Menit

Dalam jawabannya di persidangan Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, menjelaskan terkait tudingan pengadu yang menyebut KPU DKI Jakarta, Jakarta Utara, Pusat dan Timur tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta. Menurutnya, rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta No. 276 pada intinya merekomendasikan KPU DKI Jakarta untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 17 TPS di Jakarta.

Ketika KPU DKI Jakarta menyiapkan pelaksanaan PSU itu, Sumarno mengatakan Bawaslu DKI Jakarta merevisi rekomendasi No.276 dengan menerbitkan rekomendasi No.277. Pada intinya, PSU hanya dilakukan di 13 bukan 17 TPS. Sejalan perubahan itu KPU DKI Jakarta melayangkan surat kepada KPU Jakarta Timur, Utara dan Pusat untuk menyiapkan TPS guna menggelar PSU. Serta mengirim surat kepada masing-masing pasangan calon terkait PSU tersebut.

Mengenai pembukaan kotak suara di lima wilayah di Jakarta yang dianggap pengadu cacat hukum, Sumarno mengatakan hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta No. 276. Rekomendasi itu intinya mengamanatkan KPU DKI Jakarta untuk mengevaluasi sejumlah TPS yang diduga terjadi pelanggaran terkait daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). Pembukaan kotak suara itu juga menindaklanjuti Surat Edaran KPU yang menginstruksikan untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam menghadapi sengketa Pilpres 2014 di MK.

“Kami menyatakan pembukaan kotak suara sudah sesuai rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta dan Surat Edaran KPU RI,” tukas Sumarno.

Menanggapi jawaban KPU, koordinator tim kuasa hukum Prabowo-Hatta di DKPP,  M. Mahendradatta, balik mengkritik regulasoi teknis yang diterbitkan KPU. Akibat peraturan yang tak konsisten, terjadi masalah di lapangan. Contohnya, aturan DPKTb.

Mahendradatta mengingatkan putusan MK terkait pembukaan kotak suara itu menjelaskan tindakan tersebut baru dapat dilakukan pada 8 Agustus 2014. Jika pembukaan kotak suara dilakukan sebelum tanggal itu maka KPU RI harus bertanggungjawab. “Berbuat seperti itu etis atau tidak sebagai penyelenggara Pemilu yang harus menjaga profesionalitas dan kepastian hukum,” paparnya.

Tags: