KPU Sanggah Pengaduan Prabowo-Hatta
Sengketa Pilpres 2014:

KPU Sanggah Pengaduan Prabowo-Hatta

Pengacara Prabowo-Hatta kritik peraturan teknis KPU.

ADY
Bacaan 2 Menit
Sidang DKPP lanjutan dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu, Rabu (13/8). Foto: RES
Sidang DKPP lanjutan dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu, Rabu (13/8). Foto: RES

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah atau menyanggah substansi aduan kubu Prabowo-Hatta mengenai pelanggaraan kode etik. Dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (13/8), Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan secara umum aduan para pengadu tidak benar.

Pembukaan kotak suara, misalnya. KPU melakukan itu karena dibutuhkan untuk menghadapi sengketa Pilpres 2014. Langkah ini sekaligus untuk menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pembukaan kotak suara juga untuk menjawab materi permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi.

Karena itu pula, kata Husni, KPU menerbitkan Surat Edaran KPU No. 1446 Tahun 2014 yang pokoknya meminta KPU daerah untuk menyiapkan jawaban dan alat bukti sebagaimana yang diajukan pemohon. Syaratnya, pembukaan kotak suara harus disaksikan saksi dari masing-masing pasangan calon, panitia pengawas dan kepolisian. Pembukaan kotak suara juga dituangkan dalam berita acara.

Untuk menuntaskan polemik seputar pembukaan kotak suara, Husni mengatakan KPU telah meminta pendapat MK melalui surat tertanggal 4 Agustus 2014. Pada 8 Agustus 2014 MK menanggapi surat itu dan menyatakan dokumen yang diperoleh dari kotak suara tersegel itu akan dipertimbangkan MK di akhir persidangan sengketa Pilpres 2014. Kemudian, MK membolehkan membuka kotak suara dengan catatan harus didampingi saksi dari masing-masing pasangan calon, pengawas pemilu, kepolisian dan membuat berita acara.

Selain itu dalam membuat regulasi, Husni mengatakan KPU menjalankan wewenang sebagaimana amanat UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Peraturan disusun melibatkan pihak terkait dengan cara melakukan konsultasi publik, mengundang pemangku kepentingan dan berkonsultasi dengan Komisi II DPR. Serta menggelar FGD dengan para ahli di bidang Pemilu dan pakar hukum. Namun, jika ada yang mempersoalkan peraturan yang diterbitkan KPU, Husni menyarankan untuk memprosesnya ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami menyatakan apa yang diadukan itu tidak benar,” kata Husni kepada wartawan disela persidangan ketiga DKPP terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggaraan Pilpres 2014 di gedung Kementerian Agama Jakarta, Rabu (13/8).

Atas dasar itu dalam persidangan Husni meminta kepada majelis DKPP agar menolak seluruh aduan pengadu. Kemudian, menyatakan teradu tidak terbukti melanggar etik dan merehabilitasi nama baik para teradu. Namun, jika majelis punya pertimbangan lain, diharapkan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Dalam jawabannya di persidangan Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, menjelaskan terkait tudingan pengadu yang menyebut KPU DKI Jakarta, Jakarta Utara, Pusat dan Timur tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta. Menurutnya, rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta No. 276 pada intinya merekomendasikan KPU DKI Jakarta untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 17 TPS di Jakarta.

Ketika KPU DKI Jakarta menyiapkan pelaksanaan PSU itu, Sumarno mengatakan Bawaslu DKI Jakarta merevisi rekomendasi No.276 dengan menerbitkan rekomendasi No.277. Pada intinya, PSU hanya dilakukan di 13 bukan 17 TPS. Sejalan perubahan itu KPU DKI Jakarta melayangkan surat kepada KPU Jakarta Timur, Utara dan Pusat untuk menyiapkan TPS guna menggelar PSU. Serta mengirim surat kepada masing-masing pasangan calon terkait PSU tersebut.

Mengenai pembukaan kotak suara di lima wilayah di Jakarta yang dianggap pengadu cacat hukum, Sumarno mengatakan hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta No. 276. Rekomendasi itu intinya mengamanatkan KPU DKI Jakarta untuk mengevaluasi sejumlah TPS yang diduga terjadi pelanggaran terkait daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). Pembukaan kotak suara itu juga menindaklanjuti Surat Edaran KPU yang menginstruksikan untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam menghadapi sengketa Pilpres 2014 di MK.

“Kami menyatakan pembukaan kotak suara sudah sesuai rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta dan Surat Edaran KPU RI,” tukas Sumarno.

Menanggapi jawaban KPU, koordinator tim kuasa hukum Prabowo-Hatta di DKPP,  M. Mahendradatta, balik mengkritik regulasoi teknis yang diterbitkan KPU. Akibat peraturan yang tak konsisten, terjadi masalah di lapangan. Contohnya, aturan DPKTb.

Mahendradatta mengingatkan putusan MK terkait pembukaan kotak suara itu menjelaskan tindakan tersebut baru dapat dilakukan pada 8 Agustus 2014. Jika pembukaan kotak suara dilakukan sebelum tanggal itu maka KPU RI harus bertanggungjawab. “Berbuat seperti itu etis atau tidak sebagai penyelenggara Pemilu yang harus menjaga profesionalitas dan kepastian hukum,” paparnya.

Tags: