KPU Sanggah Pengaduan Prabowo-Hatta
Sengketa Pilpres 2014:

KPU Sanggah Pengaduan Prabowo-Hatta

Pengacara Prabowo-Hatta kritik peraturan teknis KPU.

ADY
Bacaan 2 Menit
Sidang DKPP lanjutan dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu, Rabu (13/8). Foto: RES
Sidang DKPP lanjutan dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu, Rabu (13/8). Foto: RES

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah atau menyanggah substansi aduan kubu Prabowo-Hatta mengenai pelanggaraan kode etik. Dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (13/8), Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan secara umum aduan para pengadu tidak benar.

Pembukaan kotak suara, misalnya. KPU melakukan itu karena dibutuhkan untuk menghadapi sengketa Pilpres 2014. Langkah ini sekaligus untuk menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pembukaan kotak suara juga untuk menjawab materi permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi.

Karena itu pula, kata Husni, KPU menerbitkan Surat Edaran KPU No. 1446 Tahun 2014 yang pokoknya meminta KPU daerah untuk menyiapkan jawaban dan alat bukti sebagaimana yang diajukan pemohon. Syaratnya, pembukaan kotak suara harus disaksikan saksi dari masing-masing pasangan calon, panitia pengawas dan kepolisian. Pembukaan kotak suara juga dituangkan dalam berita acara.

Untuk menuntaskan polemik seputar pembukaan kotak suara, Husni mengatakan KPU telah meminta pendapat MK melalui surat tertanggal 4 Agustus 2014. Pada 8 Agustus 2014 MK menanggapi surat itu dan menyatakan dokumen yang diperoleh dari kotak suara tersegel itu akan dipertimbangkan MK di akhir persidangan sengketa Pilpres 2014. Kemudian, MK membolehkan membuka kotak suara dengan catatan harus didampingi saksi dari masing-masing pasangan calon, pengawas pemilu, kepolisian dan membuat berita acara.

Selain itu dalam membuat regulasi, Husni mengatakan KPU menjalankan wewenang sebagaimana amanat UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Peraturan disusun melibatkan pihak terkait dengan cara melakukan konsultasi publik, mengundang pemangku kepentingan dan berkonsultasi dengan Komisi II DPR. Serta menggelar FGD dengan para ahli di bidang Pemilu dan pakar hukum. Namun, jika ada yang mempersoalkan peraturan yang diterbitkan KPU, Husni menyarankan untuk memprosesnya ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami menyatakan apa yang diadukan itu tidak benar,” kata Husni kepada wartawan disela persidangan ketiga DKPP terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggaraan Pilpres 2014 di gedung Kementerian Agama Jakarta, Rabu (13/8).

Atas dasar itu dalam persidangan Husni meminta kepada majelis DKPP agar menolak seluruh aduan pengadu. Kemudian, menyatakan teradu tidak terbukti melanggar etik dan merehabilitasi nama baik para teradu. Namun, jika majelis punya pertimbangan lain, diharapkan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Tags: