KPU Diminta Tegas Sikapi Laporan Dana Kampanye Bermasalah
Berita

KPU Diminta Tegas Sikapi Laporan Dana Kampanye Bermasalah

Banyak parpol yang belum menyerahkan laporan awal dana kampanyenya di tingkat daerah. KPU masih menimbang-nimbang sanksi apa yang akan dikenakan.

Ays/CR-4
Bacaan 2 Menit

 

Nah kalau dalam UU No. 10 tahun 2008 itu yang diatur hanya ketentuan tentang sanksi administratif bagi mereka yang tidak melaporkan. Untuk itulah dengan kaitannya dengan ini saya kira KPU harus segera menetapkan sanksi, jika tidak menyerahkan sanksi, maka KPU ini akan diberikan sanksi oleh publik, katanya.

 

Menurut Fahmy, kalau hanya menyerahkan dalam bentuk rekening awal dan saldo awal kemudian tidak ada daftar penyumbang seperti halnya pada pemilu 2004, maka belum bisa dikategorikan memenuhi kewajiban. Oleh karenanya, mereka seharusnya mendapatkan sanksi.

 

Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary sependapat dengan Fahmy. Ia setuju jika parpol yang belum melaporkan laporan awal dana kampanye harus ditindak tegas. Semua harus sesuai dengan UU khususnya dengan pasal 138 UU No. 10 Tahun 2008, ujarnya.

 

Hafiz mengakui menurut laporan KPUD memang ada parpol yang belum menyerahkan laporan awal dana kampanyenya. Namun pihak KPU belum bisa memutuskan apa-apa. Belum kami plenokan, harusnya tadi malam tapi komisoner ada yang sudah kelelahan, dan ada yang sakit sehingga harus pulang duluan, tambahnya. Menurutnya, laporan awal dana kampanye yang diperoleh dari KPUD harus direkapitulasi terlebih dahulu, baru setelah itu laporannya akan diplenokan.

 

Perpanjangan waktu

Untuk menyikapi banyaknya laporan awal dana kampanye yang belum disampaikan oleh parpol pada tenggat 9 Maret 2009 lalu, maka KPU dan Bawaslu sepakat untuk menambah batas akhir pelaporan pada 25 Maret 2009.

 

Padahal menurut Pasal 134 UU pemilu parpol wajib menyerahkan laporan awal dan rekening khusu dana kampanyenya ke KPU paling lambat tujuh hari sebelum hari pertama kampanye yaitu pada 16 Maret 2009.

 

Pasal 134 ayat (1)

Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya memberikan laporan awal dana kampanye Pemilu dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.

 

Halaman Selanjutnya:
Tags: