KPPU Tingkatkan Status Pengawasan Gula Pasir ke Penegakan Hukum
Berita

KPPU Tingkatkan Status Pengawasan Gula Pasir ke Penegakan Hukum

Harga gula rata-rata nasional di pasar tradisional mencapai 44 persen di atas harga acuan penjualan tingkat konsumen, sementara di pasar ritel modern mencapai 24 persen di atas harga acuan.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

KPPU menilai, meskipun dalam kondisi pandemi seperti saat ini, ketersediaan pasokan bahan pokok, seperti bawang putih perlu tetap ada di pasar. Karena itu, mengingat kebutuhan bawang putih dalam negeri hampir sepenuhnya dipasok bawang putih impor, maka Pemerintah perlu mendorong dan mengawasi agar importir bawang putih melakukan realisasi impor atas izin yang telah diterimanya. Pemerintah juga perlu menetapkan sanksi yang tegas bagi para importir yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan melalukan penundaan atas realisasi impor tersebut.

“Kalau perlu Pemerintah dapat mem-blacklist para importir nakal”, tegas Guntur. (Baca: Jalani Amanat Keppres, Polri Batasi Pembelian Bahan Pokok Cegah Panic Buying)

Lebih lanjut Guntur menjelaskan, KPPU akan melakukan penegakan hukum persaingan jika para importir secara bersama-sama melakukan kartel guna menghambat realisasi impor tersebut. Karena dari sisi persaingan usaha, penghambatan realisasi impor secara bersama-sama disamakan dengan upaya menahan pasokan dan mengatur pemasaran suatu barang atau jasa sebagaimana dilarang oleh Undang-undang No. 5/1999.

KPPU sendiri telah meningkatkan pengawasannya atas sektor pangan guna menjaga agar tidak terdapat pelaku usaha yang secara bersama-sama menahan pasokan atau memberikan harga yang sangat tinggi (excessive) di masyarakat. Berdasarkan hasil pengawasan, Guntur mengaku bahwa KPPU telah mengantongi nama-nama importir bawang putih tersebut.

Tags:

Berita Terkait