KPPU Tetapkan 4 Terlapor di Kasus Monopoli Freight Forwarding Ekspor Benih Lobster
Berita

KPPU Tetapkan 4 Terlapor di Kasus Monopoli Freight Forwarding Ekspor Benih Lobster

KPPU membuka kemungkinan melakukan penelaahan dan penelitian terkait perkara yang berbeda pada ekspor benih lobster.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyimpulkan hasil Penelitian Perkara Inisiatif atas kasus ekspor benih lobster yang dilakukan sejak 10 November 2020 lalu. Dari hasil Penelitian, KPPU menemukan berbagai dugaan pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli), dalam jasa freight forwarding ekspor benih lobster dan menindaklanjuti hasil penelitian tersebut ke tahapan Penyelidikan.

Dalam kasus ini, penetapan freight forwarding ekspor pelanggaran pasal 17 dan pasal 24 pada jasa freight forwarding pengiriman benih lobster ke luar negeri. Dan berdasarkan penyelidikan yang dimulai sejak 7 Desember 2020 tersebut, terdapat beberapa pihak yang menjadi Terlapor dalam dugaan pelanggaran, yakni PT Aero Citra Kargo selaku Terlapor untuk dugaan pelanggaran pasal 17, dan 3 (tiga) Terlapor untuk dugaan pelanggaran pasal 24, yakni PT Aero Citra Kargo, Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas atau Due Diligence Perizinan Usaha

Perikanan Budidaya Lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, dan Ketua Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia (PELOBI). “Hasil proses penelitian sudah selesai, ada satu alat bukti terkait pasal 17 dan pasal 24, di mana monopli dapat dilihat dari ekspor benih lobster hanya dilakukan oleh satu perusahaan yaitu PT ACK. Hal ini menyebabkan market power dan jasa pengiriman kargo harga menjadi tinggi, dan kesempatan untuk memilih (freight forwarding) yang lain tertutup,” kata Direktur Investigasi KPPU, Gropera Panggabean, dalam konferensi pers secara daring, Selasa (8/12). (Baca: Hasil Geledah KPK di Kasus Edhy Prabowo; Mulai Dokumen, Sepeda Hingga Uang Rp4 Miliar)

Hukumonline.com

Berbagai bentuk dugaan pelanggaran tersebut antara lain meliputi upaya praktek monopoli yang dilakukan Terlapor, penetapan harga yang di luar kewajaran, maupun hambatan-hambatan dalam pemilihan atau penggunaan jasa freight forwarder lain untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri.

Proses Penyelidikan akan dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari untuk menemukan minimal 2 (dua) alat bukti, sebelum dapat dilanjutkan ke tahapan Pemberkasan dan kemudian Pemeriksaan oleh Majelis Komisi.

Atas pelanggaran tersebut, KPPU dapat menggunakan besaran denda yang diatur oleh Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi besaran denda di UU No. 5/1999, yakni minimal Rp 1 miliar rupiah, tanpa besaran denda maksimal.

Komisioner KPPU, Guntur Saragih menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan KPPU akan melakukan penelaahan dan penelitian dengan perkara diluar freight forwarding. Misalnya terkait dugaan pelanggaran usaha tidak sehat terkait pembelian dan penguasaan pasar ekspor benih lobster.

Tags:

Berita Terkait