KPPU Tawarkan Insentif untuk ‘Pembongkar’ Kasus Kartel
Utama

KPPU Tawarkan Insentif untuk ‘Pembongkar’ Kasus Kartel

Program leniency seharusnya diterapkan jika memang kasus kartel marak terjadi sehingga mengancam perekonomian nasional.

CR-10
Bacaan 2 Menit

 

Dihubungi hukumonline, Sabtu (14/8), Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Ningrum Anastasya Sirait mengatakan KPPU harus yakin atas kebijakan yang mereka keluarkan sendiri. Penerapannya pun, lanjut Ningrum, harus konsisten. “Kalau mereka tidak yakin, bagaimana dengan pelaku usaha. Sekarang ini semua orang mencari kepastian hukum,” tandasnya.

 

Soal payung hukum, Ningrum mengatakan keberadaan Perkom memang berangkat dari penafsiran KPPU terhadap Pasal 35 UU No 5 Tahun 1999. Salah satu substansi pasal itu memang memberikan kewenangan kepada KPPU untuk menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU No 5 Tahun 1999.

 

Namun, apakah Perkom bersifat mengikat? Ningrum mencoba menelaah berdasarkan UU No 10 Tahun 2004. Di satu sisi, tidak ada ketentuan dalam undang-undang tersebut yang mengakui Perkom sebagai sumber hukum.

 

Namun, merujuk pada Pasal 7 ayat (4), Ningrum mengatakan di luar hirarki peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat pula jenis peraturan perundang-undangan lain yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi. “Termasuk peraturan komisi,” imbuhnya.

 

Selain itu, menurut Ningrum, hingga saat ini, KPPU telah banyak menerbitkan Perkom yang mengikat pihak lain selain KPPU. Sebagai contoh, Perkom No 1 Tahun 2010 tentang Pedoman Beracara di KPPU. Semua orang yang berperkara di KPPU menggunakan peraturan ini dan lama-lama menjadi mengikat.

 

Mengomentari program leniency, Ningrum berpendapat seyogyanya program ini diterapkan jika memang kasus kartel marak terjadi sehingga mengancam perekonomian nasional. Sementara, kasus kartel yang pernah ditangani KPPU jumlahnya belum signifikan. Beberapa di antaranya adalah kartel garam, kartel minyak goreng, dan maskapai penerbangan. “Dengan kata lain, jika kartel tersebut ancaman serius, maka diberikanlah program ini,” tandas Ningrum.

 

Tags: