KPPU Tangani 4 Perkara Baru Terkait Merger
Berita

KPPU Tangani 4 Perkara Baru Terkait Merger

Hingga Desember 2019, KPPU sudah menangani 16 perkara merger.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

“Total ada 16 perkara merger hingga saat ini, 12 sudah diputus. Mayoritas perkara adalah inisiatif dari KPPU, hanya 1 persen yang melapor sendiri ke KPPU,” kata Hadi pada acara yang sama.

 

(Baca: KPPU Akan Rincikan Aturan Baru Akuisisi Aset Pada Perkom 3/2019)

 

Sebelumnya, Komisioner KPPU Kodrat Wibowo mengungkapkan pihaknya tengah menyusun juknis atau pedoman yang lebih rinci sebagai turunan Perkom No.3 Tahun 2019 tentang Penialaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Penyusunan juknis ini berangkat dari banyaknya pertanyaan di kalangan pelaku usaha yang belum terjawab. Mulai dari definisi aset yang begitu luas, relevansi kewenangan interyurisdiksi KPPU terhadap perhitungan aset global, kewajiban kelengkapan dokumen untuk dianggap telah melakukan notifikasi oleh direktorat merger dan akuisisi dengan konsekuensi denda yang begitu besar dan masih banyak lagi.

 

Ketua Indonesian Competition Lawyers Association(ICLA), Asep Ridwan, yang sejak awal mengkritik substansi Perkom 3/2019 tak menafikan begitu ringkasnya muatan Perkom ini, sehingga penting untuk dirinci dalam Juknis. Definisi aset yang begitu luas jelas menimbulkan banyak konsekuensi. Kendati filosofi diaturnya kewajiban notifikasi aset dianggap KPPU begitu penting, tetap bahasa hukum harus jelas mengingat denda keterlambatan yang menjadi risiko pelaku usaha juga tak main-main besarnya.

 

“Perlu dirinci hal-hal teknis termasuk kelengkapan dokumen, masalah aset dan perhitungannya, apakah terbatas pada aset yang berdampak terhadap pasar Indonesia? Itu harus diperjelas. Karena Nothing to do dengan pasar negara lain mengingat kewenangan KPPU adalah pasar Indonesia,” tegasnya.

 

Asep juga menyoroti masalah keterbatasan waktu untuk melengkapi dokumen dalam kaitannya dengan terjemahan dokumen. Butuh waktu untuk melakukan terjemahan atas dokumen-dokumen yang ada khususnya bagi perusahaan yang melibatkan penanaman modal asing. Jangan sampai hanya karena masalah waktu penerjemahan dokumen saja bisa membuat pelaku usaha dianggap terlambat melakukan notifikasi dan dikenakan denda keterlambatan.

 

Tags:

Berita Terkait