KPPU Susun Draf Pedoman PP Merger dan Akusisi
Berita

KPPU Susun Draf Pedoman PP Merger dan Akusisi

KPPU akui sulit mengawasi merger dan akusisi di pasar modal

CR-10
Bacaan 2 Menit

 

Oleh sebab itu, nilai aset atau nilai penjualan tidak hanya meliputi nilai aset atau penjualan hasil merger maupun akuisisi. Tetapi, juga penjualan perusahaan secara langsung dengan perusahaan yang bersangkutan secara vertikal, yaitu induk perusahaan sampai dengan badan usaha induk tertinggi dan anak perusahaan sampai dengan anak perusahaan paling bawah.

 

Dijelaskan, badan usaha induk tertinggi adalah pengendali tertinggi dari badan usaha yang melakukan merger. Kemudian anak perusahaan yang paling bawah adalah badan usaha yang dikendalikan secara tidak langsung oleh perusahaan yang akan melakukan merger.

 

Sedangkan nilai aset dan atau nilai penjualan dari sister company atau perusahaan dalam badan usaha induk tertinggi atau induk perusahaan yang sama tetapi tidak memiliki hubungan pengendali atau dikendalikan dengan perusahaan yang melakukan merger. Tidak termasuk di dalam perhitungan nilai aset atau nilai penjualan. Nilai aset yang dihitung adalah nilai aset yang berlokasi di wilayah Indonesia.

 

Sementara itu, merger diantara perusahaan yang terafiliasi tidak mengubah struktur pasar dan kondisi persaingan yang telah ada, sehingga tidak memenuhi kriteria merger sebagaimana dimaksud dalam pedoman ini.

 

Dalam draf pedoman ini, KPPU juga menjelaskan salah satu bentuk M&A di pasar modal yaitu aitu Public Take Over. Aktivitas ini adalah pengambilan saham melalui pasar modal, yang mengakibatkan suatu perusahaan menjadi pengendali. Menurut Zaki, akusisi atau merger melalui pasar modal ini yang sulit untuk diawasi. Hal ini berhubungan dengan cepatnya jual beli saham di pasar modal.

 

“Makanya, kita untuk masalah pasar modal akan bekerjasama dengan Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan-red). Sementara itu, terkait merger bank kita akan kerjasama dengan Bank Indonesia,” kata Zaki. Makanya, KPPU selalu mendorong pelaku usaha untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan KPPU.

 

Sekedar informasi, menurut Zaki pedoman baru ini, bukan merupakan revisi dari Perkom tersebut. Tetapi, hal-hal yang bertentangan dengan PP yang diatur dalam Perkom No.1 tahun 2009 dinyatakan tidak berlaku.

Tags: