KPPU Selidiki Dugaan Monopoli OVO
Berita

KPPU Selidiki Dugaan Monopoli OVO

Untuk mengumpulkan dua bukti, KPPU akan memanggil pihak OVO dan pihak terkait.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, setiap pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atau pemasaran barang atau jasa yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli. Hal itu diatur dalam Pasal 17.

 

Pasal 17:

  1. Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  2. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
  1. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
  2. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
  3. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

 

Kasus Grab

Sementara itu, terkait dengan kasus dugaan praktik bisnis tidak sehat oleh Grab, Akhmad Muhari menyebut bahwa kasus akan segera disidangkan pada akhir Agustus atau awal September mendatang. Lambatnya penjadwalan sidang dikarenakan tim majelis komisi tengah menyelesaikan empat perkara dalam waktu bersamaan. (Baca Juga: Grab Dibidik KPPU)

 

“Nanti jadwal sidangnya akan diumumkan di website KPPU. Mungkin akhir Agustus atau awal September karena Tim Majelis Komisi sedang menangani empat perkara berbarengan,” imbuhnya.

 

Untuk diketahui, kasus dugaan persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh Grab melibatkan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). TPI merupakan perusahaan jasa rental mobil, yang menjadi mitra Grab.

 

Berdasarkan laporan yang masuk ke KPPU, Grab atau PT Solusi Transportasi Indonesia diduga memperlakukan mitra pengemudinya secara tidak adil. Hasil kajian KPPU, decacorn asal Singapura ini memprioritaskan order kepada mitra di bawah naungan TPI.

 

Tags:

Berita Terkait