Dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, setiap pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atau pemasaran barang atau jasa yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli. Hal itu diatur dalam Pasal 17.
Pasal 17:
|
Kasus Grab
Sementara itu, terkait dengan kasus dugaan praktik bisnis tidak sehat oleh Grab, Akhmad Muhari menyebut bahwa kasus akan segera disidangkan pada akhir Agustus atau awal September mendatang. Lambatnya penjadwalan sidang dikarenakan tim majelis komisi tengah menyelesaikan empat perkara dalam waktu bersamaan. (Baca Juga: Grab Dibidik KPPU)
“Nanti jadwal sidangnya akan diumumkan di website KPPU. Mungkin akhir Agustus atau awal September karena Tim Majelis Komisi sedang menangani empat perkara berbarengan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh Grab melibatkan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). TPI merupakan perusahaan jasa rental mobil, yang menjadi mitra Grab.
Berdasarkan laporan yang masuk ke KPPU, Grab atau PT Solusi Transportasi Indonesia diduga memperlakukan mitra pengemudinya secara tidak adil. Hasil kajian KPPU, decacorn asal Singapura ini memprioritaskan order kepada mitra di bawah naungan TPI.