KPPU Selidiki Dugaan Monopoli OVO
Berita

KPPU Selidiki Dugaan Monopoli OVO

Untuk mengumpulkan dua bukti, KPPU akan memanggil pihak OVO dan pihak terkait.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ketua Panitera KPPU Achmad Muhari (kanan) dan Direktur Penindakan KPPU Gropera Panggabean. Foto: FNH
Ketua Panitera KPPU Achmad Muhari (kanan) dan Direktur Penindakan KPPU Gropera Panggabean. Foto: FNH

Kemajuan teknologi menghadirkan mekanisme pembayaran yang kian praktis yang dikenal dengan dompet digital. Beberapa aplikasi serupa hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, salah satunya adalah OVO.

 

OVO adalah sebuah aplikasi smart yang memberikan layanan pembayaran dan transaksi secara online atau yang disebut dengan OVO Cash. Selain itu, OVO juga menyediakan OVO Points sebagai bagian dari loyalty rewards bagi yang melakukan transaksi dengan menggunakan OVO Cash di merchant-merchant rekanan OVO.

 

Namun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) rupanya menerima laporan terkait adanya dugaan monopoli yang dilakukan oleh perusahaan fintech ini, khususnya di pusat perbelanjaan milik Lippo Grup. Atas kepentingan itu pula, KPPU akan segera memanggil pihak OVO untuk dimintai keterangan.

 

Ketua Panitera KPPU Achmad Muhari menyampaikan bahwa KPPU akan memanggil OVO guna mengumpulkan dua alat bukti atau lebih. “KPPU memanggil semua pihak untuk memenuhi dua bukti terkait kasus tersebut,” katanya di Jakarta, Senin (19/8).

 

Selain penggunaan OVO di pusat perbelanjaan milik Lippo Grup, KPPU juga akan meminta keterangan kepada OVO terkait kerja sama OVO dengan Secure Parking. Pasalnya, selain berfungsi untuk pembayaran belanja online, OVO juga menyediakan fasilitas pembayaran parkir.

 

Tak hanya OVO, Direktur Penindakan KPPU Gropera Panggabean juga menegaskan jika KPPU juga akan memanggil beberapa pihak sebagai pesaing OVO. Namun sayangnya, ia menolak untuk menguraikan siapa saja pihak bersangkutan dimaksud.

 

“Tapi saya tidak bisa menjelaskan secara lebih, tapi yang jelas untuk menilai dan mencari dua alat bukti yang cukup itu yang kita nilai pasti pihak yang dilaporkan, kemduian dari sisi persaingan, bagaimana perjanjian OVO dengan Secure Parking termasuk pesaing-pesaing juga, baik pesaing dari Secure Parkingnya maupun pesaingnya dari OVO sendiri. Tapi saya tidak bisa menyebutkan satu per satu,” jelasnya.

 

Dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, setiap pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atau pemasaran barang atau jasa yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli. Hal itu diatur dalam Pasal 17.

 

Pasal 17:

  1. Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  2. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
  1. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
  2. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
  3. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

 

Kasus Grab

Sementara itu, terkait dengan kasus dugaan praktik bisnis tidak sehat oleh Grab, Akhmad Muhari menyebut bahwa kasus akan segera disidangkan pada akhir Agustus atau awal September mendatang. Lambatnya penjadwalan sidang dikarenakan tim majelis komisi tengah menyelesaikan empat perkara dalam waktu bersamaan. (Baca Juga: Grab Dibidik KPPU)

 

“Nanti jadwal sidangnya akan diumumkan di website KPPU. Mungkin akhir Agustus atau awal September karena Tim Majelis Komisi sedang menangani empat perkara berbarengan,” imbuhnya.

 

Untuk diketahui, kasus dugaan persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh Grab melibatkan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). TPI merupakan perusahaan jasa rental mobil, yang menjadi mitra Grab.

 

Berdasarkan laporan yang masuk ke KPPU, Grab atau PT Solusi Transportasi Indonesia diduga memperlakukan mitra pengemudinya secara tidak adil. Hasil kajian KPPU, decacorn asal Singapura ini memprioritaskan order kepada mitra di bawah naungan TPI.

 

Tags:

Berita Terkait