KPPU Apresiasi Pertimbangan Persaingan Usaha Sehat di UU Cipta Kerja
Berita

KPPU Apresiasi Pertimbangan Persaingan Usaha Sehat di UU Cipta Kerja

Terdapat empat pokok perubahan UU Persaingan Usaha Tidak Sehat di UU Ciptaker.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memuat berbagai aspek, salah satunya adalah persaingan usaha tidak sehat. Beberapa pasal yang terdapat di UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengalami perubahan di UU Ciptaker. Saat ini, pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) dari UU Ciptaker.

Atas hal tersebut, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengapresiasi tugas pemerintah yang telah menyelesaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terlebih lagi di dalam UU tersebut dan turunannya pemerintah selalu memasukkan pertimbangan persaingan usaha yang sehat.

"KPPU mendukung spirit yang ada di UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yang bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan mendatangkan investasi baru di Indonesia. Terlebih lagi dalam UU Cipta Kerja dan aturan turunannya selalu mempertimbangkan iklim persaingan usaha yang sehat," ujar Kodrat dalam keterangan pers, Senin (4/1).

Salah satu aturan turunan yang menjadi perhatian KPPU adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Sektor Postelsiar. Dalam RPP Postelsiar tersebut, pemerintah mengatur mengenai berbagi jaringan atau network sharing dan berbagai spektrum atau spectrum sharing untuk penerapan 5G. Menurut Kodrat, KPPU mendukung penuh network sharing dan spectrum sharing untuk penerapan 5G sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang ada.

Pada 2017 KPPU tidak merekomendasikan kedua hal itu untuk teknologi sebelum 5G dengan

pertimbangan berdampak buruk terhadap persaingan usaha yang sehat karena dikhawatirkan akan terdapat persekongkolan alat produksi dan strategi pemasaran. (Baca: 4 Poin Penting Terkait Penegakan Hukum Persaingan Usaha dalam UU Cipta Kerja)

Kini network dan spectrum sharing diperbolehkan walaupun terbatas untuk penerapan 5G dengan tetap menjaga persaingan usaha yang sehat. Dalam implementasinya, lanjut Kodrat, KPPU akan melihat lebih rinci skema kerja sama network sharing dan spectrum sharing untuk penerapan 5G agar tidak ada penguasaan alat produksi dan pengaturan wilayah yang berdampak terhadap iklim kompetisi.

Spektrum frekuensi merupakan aset berharga bagi perusahaan telekomunikasi namun tetap merupakan sumber daya terbatas milik negara. Penguasaan atas spektrum frekuensi tentunya akan meningkatkan valuasi dari perusahaan telekomunikasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait