KPPU Apresiasi Pertimbangan Persaingan Usaha Sehat di UU Cipta Kerja
Berita

KPPU Apresiasi Pertimbangan Persaingan Usaha Sehat di UU Cipta Kerja

Terdapat empat pokok perubahan UU Persaingan Usaha Tidak Sehat di UU Ciptaker.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Dalam UU Cipta Kerja serta dalam draft RPP Postelsiar ditegaskan bahwa pemerintah dapat mencabut izin atas spektrum frekuensi jika penggunaannya tidak optimal. Tahapan pengajuannya ke Kemenkominfo, proses persetujuan, dan pengawasan atau pengendalian network dan spectrum sharing harus dikawal ketat.

Kodrat mengingatkan kerja sama dalam kedua hal tersebut yang tidak diperbolehkan ketika mengambil alih aset perusahaan yang lebih kecil atau yang tengah mengalami masalah.

"KPPU mempersilakan pelaku usaha telekomunikasi untuk melakukan kerja sama network dan spectrum sharing. Asalkan kerja sama ini tidak mengarah kepada unsur kepemilikan atau unsur penguasaan aset," ujar Kodrat.

Agar memberikan kepastian berusaha, KPPU sangat senang jika dilibatkan untuk dapat memberikan pertimbangan ketika ada penyelenggara telekomunikasi yang akan melakukan network dan spectrum sharing, termasuk pengaturan peran KPPU secara tegas dalam RPP Postelsiar. Namun, Kodrat mengakui hingga saat ini lembaganya belum diminta pertimbangan oleh kementerian teknis.

"Jika diperkenankan kementerian teknis, kami siap untuk dilibatkan dalam memberikan rekomendasi dan peran KPPU dimasukkan dalam RPP Postelsiar. Tujuannya agar iklim persaingan usaha yang sehat dapat terus dijaga. KPPU juga berharap sebelum pelaku usaha melakukan merger atau kerja sama dapat berkonsultasi dengan kami. Tujuannya jangan sampai kerja sama tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kami mengharapkan pre-notification bukan post-notification," ungkapnya.

Perubahan beberapa pasal dalam UU Anti Monopoli tersebut diatur dalam Bab VI tentang Kemudahan Berusaha, tepatnya Bagian Kesebelas tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pasal 118.

Secara garis besar terdapat empat poin penting perubahan terkait penegakan hukum anti monopoli. Pertama, perubahan upaya keberatan dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga. Komisi Pengawas Persaingan Usaha menilai hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembuktian di pengadilan, mengingat hakim di Pengadilan Niaga umumnya telah terbiasa berurusan dengan aspek bisnis atau komersil.

Tags:

Berita Terkait