Tapi bila tetap tidak ada iktikad baik untuk berubah, maka pemeriksaan akan dilanjutkan ke pemeriksaan lanjutan yang sifatnya terbuka untuk umum. KPPU bahkan bisa menjatuhkan sanksi melalui pengajuan rekomendasi pencabutan izin pelaku usaha kepada instansi pelaksana. Rekomendasi pencabutan izin oleh KPPU itu, katanya, wajib dilakukan oleh instansi pelaksana yang mengeluarkan izin.
“Pemberi izin wajib mencabut izin pelaku usaha maksimal 30 hari setelah jatuhnya putusan Inkracht. Ini bentuk keberpihakan negara kepada UMKM,” tukasnya.