KPPOD Sebut RUU Pilkada Cederai Kepastian Hukum
Terbaru

KPPOD Sebut RUU Pilkada Cederai Kepastian Hukum

Selain mengganggu sistem pemilihan kepala daerah yang berlandaskan Luber dan Jurdil, revisi UU Pilkada yang serampangan ini berpotensi merusak integritas dan efektivitas pemerintahan daerah, serta mengancam upaya mencapai ultimate goal otonomi daerah, yakni kesejahteraan masyarakat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Keempat, meminta Pemerintah dan DPR untuk merancang Undang-Undang dengan pertimbangan hukum yang tepat, tidak ugal-ugalan dan sesuai dengan prosedur hukum, serta melibatkan masyarakat melalui partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

Sementara, Ketua The Constitutional Democracy Initiative (Consid) Kholil Pasaribu mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPU harus bisa menahan diri untuk tidak masuk dalam tarikan kepentingan politik penguasa," kata Kholil dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/8).

"Tunjukkan bahwa lembaga ini layak dipercaya dengan bekerja profesional, penuh integritas dan tidak bisa didikte oleh kepentingan politik apa pun,” lanjutnya.

Kholil mengungkapkan bahwa putusan MK tentang UU Pilkada menjadi angin segar bagi masyarakat di tengah kegerahan perilaku elite partai politik.

Menurut dia, putusan MK ini bisa bermakna dan dinikmati manfaatnya apabila partai politik berani menyikapi putusan tersebut. "Bukan sebaliknya, berusaha mengakali dan mengamputasinya lewat Baleg DPR RI," pungkas Kholik.

Tags:

Berita Terkait