KPK Terbitkan SP3 Perkara Sjamsul Nursalim dan Istri
Berita

KPK Terbitkan SP3 Perkara Sjamsul Nursalim dan Istri

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut adalah yang pertama sepanjang berdirinya KPK, sejak UU KPK direvisi.

Aji Prasetyo
Bacaan 6 Menit

Menurut Alexander, sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. "Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK," tutur Alexander.

Pasal 40 UU No.19 Tahun 2019 tentang KPK menyatakan, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.

Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 minggu terhitung dikeluarkannya SP3 dan harus diumumkan kepada publik.

Namun, penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK bila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

Bentuk Kepastian Hukum

Maqdir Ismail selaku penasihat hukum Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim menilai terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi kedua kliennya sebagai bentuk kepastian hukum. "Bagi kami sebagai kuasa hukum, ini adalah ada berita baik karena sudah ada kepastian hukum terhadap perkara akibat adanya krisis 1997/1998," kata Maqdir.

"Secara kebetulan yang mendapatkan SP3 pertama dari KPK adalah Pak Sjamsul Nursalim dan Bu Itjih Sjamsul Nursalim. SP 3 ini adalah adalah satu keniscayaan bagi semua orang yang mendapat masalah hukum pidana," tambah Maqdir.

SP3 tersebut menurut Maqdir wajar diterbitkan bila tidak ada bukti perbuatan tersebut merupakan perkara pidana. "Atau buktinya tidak cukup, atau karena sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan itu bukan perkara pidana, maka perkara lainnya harus dihentikan," kata Maqdir.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait