KPK Terbitkan SP3 Perkara Sjamsul Nursalim dan Istri
Berita

KPK Terbitkan SP3 Perkara Sjamsul Nursalim dan Istri

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut adalah yang pertama sepanjang berdirinya KPK, sejak UU KPK direvisi.

Aji Prasetyo
Bacaan 6 Menit

"Maka KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK," ungkap Alexander.

KPK lalu menyimpulkan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi, sedangkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Syafruddin Temenggung selaku penyelenggara negara.

"KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," tutup Alexander.

Kronologi Penerbitan SP3

Alexander Marwata menjelaskan kronologi penerbitan Surat Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3) terhadap pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri-nya Itjih Nursalim.

"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi, sedangkan tersangka SN (Sjamsul Nursalim) dan ISN (Itjih Nursalim) berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) selaku penyelenggara negara maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," kata Alex.

KPK mengeluarkan SP3 untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim pada 31 Maret 2021 sebagai SP3 perdana sejak lembaga penegak hukum tersebut berdiri. Alexander pun menjelaskan riwayat penanganan perkara hingga dihentikannya perkara tersebut.

KPK telah melakukan penyidikan dalam perkara pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) BDNI pada tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh Obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dilakukan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN. Penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 20 Maret 2017.

Tags:

Berita Terkait