KPK Tahan PPNS Pajak Pemeras
Berita

KPK Tahan PPNS Pajak Pemeras

Mengubah hasil pemeriksaan pajak untuk menjadi alat pemerasan.

NOV
Bacaan 2 Menit

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengapresiasi penangkapan oknum PPNS pajak yang dilakukan KPK. Menurutnya, pegawai pajak yang tidak tertib dan melakukan praktek korupsi, sudah seharusnya ditindak secara hukum. Hubungan kerja sama antara Ditjen Pajak dan KPK selama ini juga sudah berjalan dengan baik dan efektif.

Buktinya, ada oknum pegawai pajak yang ditangkap KPK beberapa waktu lalu. Sebut saja, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor Anggrah Pratama. Anggrah telah diputus enam tahun di Pengadilan Tipikor Bandung karena terbukti bersalah menerima suap dari PT Gunung Emas Abadi (GEA) pada 28 Maret 2013.

“Kegiatan penangkapan saudara PR adalah bukti bahwa KPK memang bekerja efektif. Saya mau menyampaikan lebih lanjut, kami di Ditjen Pajak pun melakukan penangkapan oknum di Semarang yang melakukan tindakan salah. Ini dilakukan dengan didukung dan disupervisi KPK,” ujar Agus.

Agus berharap KPK terus mengawasi dan tidak segan menindak oknum pegawai pajak yang melakukan tindak pidana korupsi. Dari sisi administratif, dia juga sudah meminta Ditjen Pajak dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pargono, serta melaporkan hasilnya kepada KPK.

Selain pengawasan eksternal, Agus mengaku sistem pengawasan yang berlaku di Ditjen Pajak juga sudah berjalan baik. “Sistemnya jalan, makanya oknum yang melakukan tindakan tidak terpuji bisa ditangani dan ditangkap. Mereka yang coba-coba melakukan tindakan tidak terpuji nanti akan kami kenakan (sanksi),” terangnya.

Tags:

Berita Terkait