KPK Tahan PPNS Pajak Pemeras
Berita

KPK Tahan PPNS Pajak Pemeras

Mengubah hasil pemeriksaan pajak untuk menjadi alat pemerasan.

NOV
Bacaan 2 Menit
Pargono Riyadi dikawal menuju mobil tahanan. Foto : SGP
Pargono Riyadi dikawal menuju mobil tahanan. Foto : SGP

Setelah pemeriksaan intensif, KPK mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat Pargono Riyadi (PR) sebagai tersangka. Pargono diduga memeras wajib pajak Asep Hendro (AH), seorang pengusaha otomotif tatkala memenuhi kewajiban membayar pajak.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, dari lima orang yang ditangkap, hanya Pargono ditetapkan sebagai tersangka. Keempat orang lain,diantaranya Asep, Rukimin Tjahyanto (RT), Wawan (manajer perusahaan Asep), dan seorang konsultan bernama Sudiarto (S) diperbolehkan pulang.

Berdasarkan pemeriksaan, penyidik mendapatkan pengakuan bahwa Asep telah membayar pajak sesuai ketentuan. Pargono diduga melakukan pemerasan seolah-oleh pembayaran pajak Asep bermasalah. “Tapi, tentu tidak hanya pengakuan. KPK juga melakukan verifikasi pada pihaklain,” kata Johan, Rabu (10/4).

Penyidik menyimpulkan uang yang diterima Pargono adalah hasil pemerasan setelah memeriksa hasil pajak yang dimiliki Asep. Selaku pemeriksa pajak, Pargono dianggap menyalahgunakan kewenangan dengan memeras wajib pajak. Namun, menurut Johan, penyidik menduga perbuatan tersebut tidak hanya sekali dilakukan Pragono.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kemungkinan adanya wajib pajak lain yang menjadi korban pemerasan. Johan mengungkapkan, dalam operasi tangkap tangan di lorong Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (9/4), KPK menyita sebuah kantong kresek berisi uang Rp25 juta, dari rencana Rp125 juta.

Tidak diketahui mengapa Asep enggan melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan Pargono. Selain itu, apabila merasa diperas, mengapa Asep tidak menolak dan malah menyetujui pemberian uang kepada Pargono.

Pargono dikenakan pasal sangkaan oleh penyidik yaitu melakukan perbuatan seperti diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP. KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengapresiasi penangkapan oknum PPNS pajak yang dilakukan KPK. Menurutnya, pegawai pajak yang tidak tertib dan melakukan praktek korupsi, sudah seharusnya ditindak secara hukum. Hubungan kerja sama antara Ditjen Pajak dan KPK selama ini juga sudah berjalan dengan baik dan efektif.

Buktinya, ada oknum pegawai pajak yang ditangkap KPK beberapa waktu lalu. Sebut saja, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor Anggrah Pratama. Anggrah telah diputus enam tahun di Pengadilan Tipikor Bandung karena terbukti bersalah menerima suap dari PT Gunung Emas Abadi (GEA) pada 28 Maret 2013.

“Kegiatan penangkapan saudara PR adalah bukti bahwa KPK memang bekerja efektif. Saya mau menyampaikan lebih lanjut, kami di Ditjen Pajak pun melakukan penangkapan oknum di Semarang yang melakukan tindakan salah. Ini dilakukan dengan didukung dan disupervisi KPK,” ujar Agus.

Agus berharap KPK terus mengawasi dan tidak segan menindak oknum pegawai pajak yang melakukan tindak pidana korupsi. Dari sisi administratif, dia juga sudah meminta Ditjen Pajak dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pargono, serta melaporkan hasilnya kepada KPK.

Selain pengawasan eksternal, Agus mengaku sistem pengawasan yang berlaku di Ditjen Pajak juga sudah berjalan baik. “Sistemnya jalan, makanya oknum yang melakukan tindakan tidak terpuji bisa ditangani dan ditangkap. Mereka yang coba-coba melakukan tindakan tidak terpuji nanti akan kami kenakan (sanksi),” terangnya.

Tags:

Berita Terkait