KPK Periksa Pengacara dalam Kasus Suap Impor Sapi
Berita

KPK Periksa Pengacara dalam Kasus Suap Impor Sapi

KPK juga kembali mengagendakan pemeriksaan Mentan Suswono pada 14 Maret 2013.

NOV
Bacaan 2 Menit

Namun, menurut John, pertemuan yang digagas Luthfi itu tidak dihadiri kliennya karena Elda hanya menemani Elisabeth. Pengacara Luthfie, Mohammad Assegaf juga pernah mengamini mengenai pertemuan itu. Elisabeth yang mewakili AIDI meminta Kementan melakukan uji publik karena terdapat ketidakcocokan data dengan asosiasi.

KPK telah menetapkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Juard  Efendi, dan Arya Abdi Effendi sebagai tersangka dalam dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementan. Selain menjerat dengan UU Tipikor, KPK juga mengenakan Fathanah dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Fathanah dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan/atau Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU karena berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, penyidik menemukan sejumlah aset yang dibeli Fathanah dari harta kekayaannya yang patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Penyidik telah menyita empat unit mobil Toyota FJ Cruiser, Alphard, Prado, dan Mercedes Benz milik Fathanah. Namun, aset itu diduga hanya sebagian yang dimiliki Fathanah. Johan menyatakan, penyidik masih akan terus mengembangkan karena ada dugaan dana ini mengalir juga ke tempat-tempat lain, walau belum dapat disebutkan.

Kasus ini bermula dari penangkapan dua perwakilan PT Indoguna, Juard dan Arya yang memberikan uang Rp1 miliar kepada Fathanah. Pria yang belakangan diketahui sebagai orang dekat Luthfie ini kemudian ditangkap KPK pada Selasa malam (29/1) bersama seorang mahasiswi bernama Maharani di Hotel Le Meridien, Jakarta.

Setelah melakukan pemeriksaan, Maharani dilepaskan karena tidak memiliki hubungan dengan kasus yang disangkakan KPK terhadap keempat orang tersebut. Uang yang diberikan PT Indoguna kepada Luthfie melalui Fathanah diduga berkaitan dengan kebijakan impor daging sapi yang akan diberlakukan di Kementan.

KPK menjerat Luthfi dan Fathanah dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Juard dan Arya dikenakan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait