KPK Optimis Menangkan Praperadilan Setnov
Berita

KPK Optimis Menangkan Praperadilan Setnov

Sebab, sidang praperadilan dapat gugur jika sidang pokok perkara di pengadilan sudah dimulai.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

"Putusan MK jelas menyebutkan aturan Pasal 82 KUHAP itu kemudian tidak konstitusional. Jadi MK sebenarnya sudah mengatakan jangan ada lagi yang mengatakan bahwa gugurnya praperadilan ketika dilimpahkan, tetapi ketika dimulainya sidang," kata Zainal.

 

Karena itu, kata dia, sidang praperadilan dapat gugur jika sidang pokok perkara di pengadilan sudah dimulai. "Saya tentu berbicara dalam konteks ketatanegaraan. Maka saya membayangkan ketika dimulainya sidang ya adalah ketika dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ujarnya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait