KPK Optimis Menangkan Praperadilan Setnov
Berita

KPK Optimis Menangkan Praperadilan Setnov

Sebab, sidang praperadilan dapat gugur jika sidang pokok perkara di pengadilan sudah dimulai.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, Setiadi menilai sidang pokok perkara atas nama terdakwa Setya Novanto sudah dimulai. "Kami bisa menunjukkan kepada Hakim Tunggal bahwa sidang pokok perkara atas nama terdakwa Setya Novanto ini sudah dimulai, sudah dibuka untuk umum, sudah ada fakta hukumnya," kata dia. Baca Juga: Status Setya Novanto Kini Masih Tersangka atau Terdakwa, Begini Hukumnya

 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Kusno menggelar lanjutan sidang praperadilan Novanto pada Rabu (13/12) dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak KPK. KPK menghadirkan satu ahli, yaitu ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar.

 

Dalam sidang praperadilan itu, KPK juga sempat memutar video pemeriksaan perdana Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

 

Saat ditayangkan, tampak Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sedang menanyakan soal identitas diri dari Setya Novanto. Namun, Agus Trianto, kuasa hukum Novanto menyatakan keberatan karena seharusnya KPK hanya memutar apakah sidang itu sudah dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.

 

"Yang mulia dalam hal ini termohon ini kan ingin menunjukkan apakah sidang itu memang sudah dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum lalu diketok dan prosesnya bagaimana. Itu saja kan yang harus dilihat jadi nanti tidak perlu ditayangkan tanya jawab, skors, dan lain-lain. Silakan rekaman itu kemudian diserahkan sebagai bukti rekaman," kata Agus.

 

Kemudian, tim biro hukum KPK pun memutar kembali video pada saat Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membuka sidang perdana Novanto. "Kami ingin membuktikan bahwa sidang sudah dibuka dan ini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan (persidangan)," kata Indah Oktianti, anggota tim biro hukum KPK.

 

Sementara, ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyatakan bahwa sidang praperadilan dapat gugur saat Majelis Hakim membuka sidang pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.

Tags:

Berita Terkait