KPK Nilai Dugaan Jual Beli Jabatan di Kementan Rentan Suap dan Gratifikasi
Terbaru

KPK Nilai Dugaan Jual Beli Jabatan di Kementan Rentan Suap dan Gratifikasi

Survei Penilaian Integritas yang dilakukan KPK menunjukan tiga dimensi yakni pemerasan pada proses lelang jabatan, pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi dalam kategori sangat rentan di Kementan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Permasalahan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dan dua pejabat Kementerian Pertanian(Kementan) membuka kotak pandora tingginya risiko suap dan gratifikasi dalam lingkungan instansi tersebut. Adapun perkara tersebut terkait dugaan pemerasan pada proses lelang jabatan, pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi.

Para tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Juru Bicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati menyatakan penetapan tersangka tersebut merupakan salah satu rangkaian upaya penindakan dalam proses hukum dugaan tindak pidana korupsi. Ipi menyampaikan KPK telah melakukan upaya-upaya pencegahan, salah satunya melalui Survei Penilaian Integritas (SPI).

Nah, SPI dilakukan untuk mengukur dan memotret titik-titik rawan korupsi pada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah (KLPD), untuk selanjutnya dilakukan upaya perbaikannya sesuai saran dan rekomendasi SPI. “Dengan melakukan perbaikan untuk menutup celah-celah rawan korupsi tersebut, maka diharapkan dapat meminimalisasi potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” ujarnya melalui keterangannya, Jumat (13/10/2023).

Baca juga:

Ipi melanjutkan, KPK menggunakan dua komponen dalam pengukuran SPI tersebut. Yaitu internal dan eksternal. Pada komponen internal, terdapat tujuh dimensi. Meliputi, suap/gratifikasi, perdagangan pengaruh (trading influence), pengelolaan barang dan jasa, penyalahgunaan fasilitas kantor, nepotisme pengelolaan sumber daya manusia (SDM), jual/beli jabatan dan penyalahgunaan perjalanan dinas di lingkungan Kementan.

Sedangkan pada komponen eksternal dibagi dua. Yaitu responden yang merupakan pengguna layanan, penerima manfaat, dan vendor, dengan komponen risiko suap/Gratifikasi dan risiko pungutan liar. Sedangkan ahli atau pemangku kepentingan komponennya keberadaan pungutan liar, kualitas transparansi layanan, dan kualitas pengelolaan PBJ. 

Tags:

Berita Terkait