KPK Mencium Dugaan Pencucian Uang dalam Kasus Emirsyah Satar
Berita

KPK Mencium Dugaan Pencucian Uang dalam Kasus Emirsyah Satar

Total uang suap yang diduga diberikan mencapai Rp46,3 miliar; ditambah nilai pencucian uang sekitar Rp87,464 miliar.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: Kerja Sama KPK-Inggris Singgung Kasus Garuda).

Lebih lanjut, Emirsyah juga menerima uang dari Soetikno berupa pembayaran sisa kewajiban pembelian apartemen 48 Marine Parade Road #09-09 Silversea, Singapore 449306 sejumlah 1.181.763 dolar Singapura yang merupakan bagian dari fee untuk Emirsyah. Masih ada uang Sin$1,75 juta di rekening HSBC atas nama Emirsyah Satar dan Sandrina Abu Bakar yang digunakan untuk melunasi utangnya di HSBC Singapura sejumlah Sin$502.641,26 pada 26 Juni 2014 dan di UOB Indonesia sejumlah AS$840 ribu. 

Atas perbuatanya, Emirsyah dìancam pidana dalam Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Khilaf

Usai dibacakan surat dakwaan, Emirsyah menyatakan permintaan maafnya. "Ia tak menyangka persahabatan dengan Soetikno justru berbuah tindak pidana. Saya minta maaf karena persahabatan saya menuju perbuatan yang khilaf dan tidak semua yang dikatakan surat dakwaan benar sehingga saya mohon keadilan dari majelis hakim yang terhormat dan saya tidak ajukan eksepsi," ujarnya. 

Salah satu kuasa hukum Emirsyah menyatakan surat dakwaan secara formil sudah memenuhi hukum acara, oleh karenanya nota keberatan tidak akan diajukan. "Secara formil sudah benar tapi secara materiil ada yang tidak akurat," ujarnya. 

Tags:

Berita Terkait