KPK Mencium Dugaan Pencucian Uang dalam Kasus Emirsyah Satar
Berita

KPK Mencium Dugaan Pencucian Uang dalam Kasus Emirsyah Satar

Total uang suap yang diduga diberikan mencapai Rp46,3 miliar; ditambah nilai pencucian uang sekitar Rp87,464 miliar.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Uang itu merupakan uang yang dititipkan Emirsyah pada 9 November 2012 dari rekening Woodlake International sejumlah AS$1.458.364,28 atas nama Soetikno Soedarjo yang berasal dari fee pengadaan pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 serta TCP atas mesin RR Trent 700. Dari jumlah tersebut, Emirsyah mentransfer uang AS$841.919 ke rekening penampungan UOB Indonesia sebagai pelunasan atas kredit sebagaimana akta perjanjian kredit Nomor 174.

Keempat, membayar biaya renovasi rumah di blok SK No 7-8 Pondok Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan senilai Rp639.224.425. Kelima, membayar apartemen unit 307 di 05 Kilda Road, Melbourne Australia bernilai sekitar Rp7.852.260.262.

Pada 29 Oktober 2012, Emirsyah mentransfer uang sejumlah AS$835 ribu ke rekening a.n. Egadhana Rasyid Satar (anak Emirsyah) di Commonwealth Bank of Australia dan dikonversi menjadi 805.984,56 dolar Australia. Egahana lalu mentransfer ke Lily Ong dengan rekening Westpac Bank untuk pembayaran apartemen unit 307, 505 St Kilda Road, Melbourne.

Untuk melunasi utang kredit atas pembelian apartemen unit 307 tersebut, pada 24 Oktober 2012 Emirsyah melakukan "back to back loan" dengan menggunakan uang yang tersimpan di dalam rekening HSBC sejumlah AS$841.919 dolar AS sebagai pelunasan atas kredit di UOB Indonesia sebagaimana akta perjanjian kredit Nomor 174. "Uang tersebut diduga uang yang dikirim oleh Innospace Investment Holding, Ltd yang dititipkan Emirsyah sebelumnya yang merupakan ‘fee’ pengadaan pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 serta TCP atas mesin RR Trent 700," urai penuntut umum. 

Kenam, menempatkan rumah di Jalan Rubi Blok G No 46 Kebayoran Lama atas nama Sandirna Abubakar untuk jaminan kredit Bank UOB Indonesia sebesar AS$840 ribu (sekitar Rp11.679.780.000). Ketujuh, mengalihkan kepemilikan 1 unit apartemen yang terletak di 48 Marine Parade Road #09-09 Silversea, Singapore, 449306 kepada Innospace Invesment Holding senilai Sin$2.931.763 (sekitar Rp30.277.820.114,29).

Emirsyah dan Soetikno lalu membuat perjanjian jual beli apartemen fiktif sebagai underlying transaction untuk pengembalian uang yang dititipkan Emirsyah kepada Soetikno sebesar AS$1.458.364,28. Emirsyah dan Soetikno juga menyepakati jual beli akan menggunakan perusahaan cangkang (shell company) yang secara khusus dibuat oleh Soetikno Terdakwa untuk mengurus proses jual belinya.

Emirsyah memerintahkan Claire Tham Lee untuk mendirikan perusahaan di British Virgin Islands yaitu Innospace Investmen Holding dan Vintone Business Inc. Selanjutnya pengacara Emirsyah bernama Andre Rahadian membuat dokumen (akta) jual beli apartemen tersebut, seharga Sin$2.931.763. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait