KPK Mencium Dugaan Pencucian Uang dalam Kasus Emirsyah Satar
Berita

KPK Mencium Dugaan Pencucian Uang dalam Kasus Emirsyah Satar

Total uang suap yang diduga diberikan mencapai Rp46,3 miliar; ditambah nilai pencucian uang sekitar Rp87,464 miliar.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Atas perbuatannya itu Soetikno dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dua dakwaan Emirsyah

Mantan Ditur Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menjalani persidangan perdana pada Senin (30/12). Selain didakwa atas penerimaan suap sebesar Rp46,3 miliar, ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menyamarkan, mentransfer harta yang diduga berasal dari hasil pidana sebesar Rp87,464 miliar. 

Untuk dakwaan pertama, yakni suap, penuntut umum KPK menduga uang yang diterima Emirsyah nyaris sama dengan uraiam dakwaan terhadap Soetikno. Perbedaannya hanya dalam dakwaan kedua yaitu pencucian uang. Ada beberapa cara Emirsyah mencuci uangnya. Pertama mengirim uang Sin$480 ribu menggunakan rekening Woollake International di UBS atas nama Mia Badilla Suhodo (diduga mertua Emirsyah Satar) untuk ditransfer ke rekening BCA atas nama Sandrina Abubakar (istri Emirsyah) dan rekening Commonwealth Bank of Australia atas nama Eghadana Rasyid Satar (anak Emirsyah).

Kedua, menitip dana sejumlah AS$1.458.364,28 (sekitar Rp20.324.493.788) ke rekening Soektino Soedarjo di Standard Chartered Bank. Uang itu merupakan komisi dari European Aeronautic Defense and Space (EADS) melalui rekening Connaught International di UBS sejumlah 4.775.360 euro yang dipecah ke rekening pribadi Emirsyah di UBS dan ke rekening Summerville Pacific Inc dan dikiirimkan lagi ke rekening Woodlake International di UBS.

Karena pengiriman uang dari Summerville Pasific Inc ke rekening Woodlake International berjumlah besar yaitu sejumlah 1.020.975 euro maka Emirsyah Satar selaku selaku beneficiary owner Woodlake International dimintau penjelasan oleh pihak UBS Singapura Lee Koon Ming terkait transaksi tersebut pada 21 Maret 2012.

Emirsyah lalu memasukkan dan menarik sejumlah dana dalam beberapa kali transaksi dari rekening tersebut, lalu Soetikno mentransfer lagi uang ke rekening Emirsyah Satar dan Sandrina Abubakar di HSBC Singapura sejumlah AS$1,75 juta dolar AS dalam dua tahap. Setelah itu, ia menggunakan uang tersebut untuk membayar utang di UOB Indonesia.

(Baca juga: Eks Bos Garuda dan Penyuapnya Akhirnya Ditahan KPK).

Ketiga, membayar pelunasan utang kredit di UOB Indonesia berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 174 senilai AS$841.919 dolar AS (sekitar Rp11.733.404.143,50). Pada Oktober 2012, Emirsyah mengajukan permohonan kredit (modal kerja dan investasi) kepada UOB Indonesia dengan jaminan 1 unit rumah di Jalan Rubi Blok G No.46 Permata Hijau atas nama Sandrina Abubakar. Untuk melunasinya, ia menerima uang dari rekening Innospace Investment Holding, Ltd. di Barclays secara bertahap seluruhnya mencapai Sin$1,75 juta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait