KPK Menang Lagi dalam Kasus Praperadilan Tersangka OTT
Berita

KPK Menang Lagi dalam Kasus Praperadilan Tersangka OTT

Menurut kuasa hukum Pemohon bukti surat jadi penentu putusan hakim.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Ada juga permohonan praperadilan yang dilayangkan mantan Wali Kota Ciamis, Atty Suharty yang menjadi tersangka karena diduga menerima suap dalam proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi Tahap II yang akan dikerjakan pada 2017 ini.

(Baca juga: Pesan Khusus KPK dalam OTT Wali Kota Batu).

Hakim tunggal, Kris Nugroho menyebut seluruh proses yang sudah dilakukan KPK telah memenuhi ketentuan. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan hakim pada kesaksian yang disampaikan baik dari saksi fakta dan saksi ahli yang diajukan oleh kedua belah pihak selama proses sidang praperadilan beralangsung.

Kuasa hukum Pemohon, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan menghormati putusan hakim dengan catatan. Ada sejumlah  kejanggalan dalam putusan yang diketok hakim Iim, dan ada pertanyaan yang diajukan pemohon tidak bisa dijawab termohon praperadian. Yusril mengklaim semua bukti yang dilayangkan termohon bisa dibantah oleh kuasa hukum Penggugat. Bahkan salah satu saksi fakta KPK yang dihadirkan, penyidik yang menangani kasus, mengakui penetapan tersangka dilakukan siang hari sedangkan gelar perkara baru dilakukan sore harinya.

Lalu apa bukti yang signifikan hingga membuat permohonan ini ditolak? "Bukti surat yang diajukan Termohon, kalau bukti dari ahli yang diajukan termohon ahlinya sudah kita tanyai sudah enggak bisa jawab," terang Yusril.

Lebih lanjut Yusril menyatakan tim kuasa hukum akan mempersiapkan diri menghadapi peradilan pokok perkara. "Nanti tidak punya pilihan  harus menghadapi ini di sidang pokoknya di PN Tipikor Surabaya. Mudah-mudahan ada keberanian hakim di sana seperti kasus Dahlan Iskan kan diajukan di Pengadilan Tipikor di Surabaya akhirnya dibbebaskan di Pengadilan Tinggi," jelasnya.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengapresiasi putusan ini. Menurutnya apa yang diputuskan hakim sudah tepat meskipun ada sedikit ganjalan karena pada putusan ini Hakim Iim juga menolak eksepsi yang diajukan KPK selaku pihak Termohon. "Tapi intinya apa yang dilakukan KPK dalam melakukan penangkapan tangan terhadap Wali Kota itu sudah dibenarkan secara hukum," tutur Setiadi sesuai sidang.

Kemudian dari putusan ini juga menegaskan jika KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan lebih dari dua bukti permulaan yang cukup. Bahkan hakim dalam pertimbangannya juga menyebutkan sudah ada penyelidikan yang dilakukan sebelum terjadinya OTT ini. "Bahkan disebutkan hakim bahwa sebelum dilakukan penangkapan tangan meskipun tidak ada surat perintah penangkapan sudah didahului dengan penyelidikan yaitu seminggu bahkan beberapa hari oleh tim penyelidik dan tim lapangan," tuturnya.

"Ada  pula bukti rekaman, uang pada saat sedang dilaksanakan tindak pidana pemberian uang atau gratifikasi itu. Ada keterangan dari saksi fakta dari tim penyelidik atau rekan kami di lapangan," sambungnya.

Tags:

Berita Terkait