KPK-Kejaksaan Perkuat Sinergisitas dalam Penanganan Perkara Korupsi
Terbaru

KPK-Kejaksaan Perkuat Sinergisitas dalam Penanganan Perkara Korupsi

Seiring dinamika perkembangan zaman bermunculan modus-modus baru di berbagai bidang. Dampaknya menyebabkan hambatan yang bersifat teknis maupun nonteknis. Karenanya dibutuhkan komitmen bersama dalam mengantisipasi setiap modus baru kejahatan korupsi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama KPK-Kejaksaan Agung tentang Koordinasi dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Rabu (26/7/2023). Foto: Istimewa
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama KPK-Kejaksaan Agung tentang Koordinasi dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Rabu (26/7/2023). Foto: Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Agung memperkuat komunikasi dan koordinasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Apalagi KPK dapat melakukan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung sebagai bagian dalam pemberantasan korupsi.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menuturkan, lembaga antirasuah yang dipimpinnya bersama Kejaksaan  sebagai lembaga yang berwenang dalam melakukan pemberantasan korupsi selayaknya meningkatkan kolaborasi dan sinergitasnya. Tujuannya, agar dapat berdaya guna dan berhasil guna berdasarkan asas kesetaraan, kewenangan, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dari tindak pidana korupsi.

“Kita bersama tentu menyadari, dinamika dan tren dalam perkembangan hukum khususnya tindak pidana korupsi tiada hentinya,” ujar Nawawi dalam rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama antara KPK dengan Kejaksaan Agung tentang Koordinasi dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Rabu (26/7/2023).

Seiring dinamika perkembangan zaman, menurut Nawawi bermunculan modus-modus baru di berbagai bidang. Dampaknya menyebabkan hambatan yang bersifat teknis maupun nonteknis. Dengan demikian dibutuhkan komitmen bersama dalam mengantisipasi setiap permasalahan yang ada. Termasuk mengantisipasi setiap modus operandi baru dalam kejahatan tindak pidana korupsi.

Baca juga:

Mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar itu menegaskan, keharusan adanya pertanggungjawaban terhadap setiap perkara yang telah memenuhi kecukupan alat bukti. Selain itu, penegak hukum juga perlu berupaya maksimal agar kerugian negara dapat dikembalikan sebanyak mungkin. 

“Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat, aparat penegak hukum tidak maksimal dalam asset recovery,” harap Nawawi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait