KPK Ingatkan Sanksi Tegas buat PNS dan Pejabat yang Terima Gratifikasi Lebaran
Terbaru

KPK Ingatkan Sanksi Tegas buat PNS dan Pejabat yang Terima Gratifikasi Lebaran

Permintaan dana maupun hadiah sebagai tunjangan hari raya atau dengan sebutan lain oleh PNS atau penyelenggara negara secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemberian gratifikasi kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara sering terjadi memanfaatkan momentum hari raya Idul Fitri. Padahal, terdapat larangan bagi PNS dan pejabat menerima gratifikasi dan dapat menjadi tindak pidana korupsi seperti yang diatur UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Imbauan Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran (SE) Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya. Hal ini dilakukan karena KPK menilai tren pemberian gratifikasi saat hari raya cenderung tinggi, sehingga perlu dilakukan pencegahan.

”KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, Selasa (26/3/2024).

Menurutnya, imbauan tersebut sekaligus sebagai penegasan kembali atas SE KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Dia pun menjelaskan permintaan dana maupun hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh PNS atau penyelenggara negara secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang.

Baca juga:

Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana. KPU pun mengimbau para pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

”Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” katanya.

Ipi berharap para pimpinan lembaga negara juga dapat menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya, agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya. Di sisi lain, pimpinan asosiasi, perusahaan dan masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.

Dia mengimbau, apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang. KPK juga menyampaikan jika pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi karena kondisi tertentu, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Tags:

Berita Terkait