KPK Identifikasi Tiga Masalah Pengelolaan Kehutanan
Berita

KPK Identifikasi Tiga Masalah Pengelolaan Kehutanan

Salah satunya terkait harmonisasi regulasi dan kebijakan pengelolaan sumber daya alam.

NOV/ANT
Bacaan 2 Menit

Oleh karena itu, KPK berharap penandatanganan NKB dapat menjadi pijakan untuk bersama-sama menuntaskan berbagai persoalan mendasar dalam tata kelola Kehutanan di Indonesia. “Sehingga, pada akhirnya hutan sebagai sumber daya dan aset negara bisa digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” tutur Abraham.

Penandatanganan NKB merupakan tindak lanjut dari seminar dan lokakarya yang diselenggarakan KPK pada akhir 2012. Semiloka ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian KPK pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Planologi Kementerian Kehutanan pada 2010 tentang sistem perencanaan dan pengelolaan kawasan hutan.

Sementara itu, Direktur Konservasi Kawasan Kemhut, Bambang Dahono Aji, di Jakarta, Senin, mengatakan kendala pengukuhan kawasan hutan untuk konservasi yang selalu berkaitan dengan kepentingan umum ini ada di lapangan. "Perencanaan makro terkadang tidak selalu sama dengan kondisi mikro di lapangan," katanya.

Menurut dia, kendala penetapan tata batas kawasan hutan konservasi yang lebih banyak ditemui di tingkat mikro tersebut dikarenakan perbedaan data saat pembuatan tata batas dengan kenyataan di lapangan.

"Kadang data awal yang diperoleh tidak selengkap saat data dilihat di lapangan, seperti apa yang terjadi dengan Taman Nasional Gunung Halimun. Penyelesaiannya harus arif dan bijak, mempertimbangkan dari aspek hukum hingga ekonomi," ujar dia.

Untuk alasan itu, menurut dia, NKB tentang percepatan pengukuhan kawasan hutan Indonesia yang ditanda tangani 12 Kementerian/Lembaga dilakukan dan diharapkan dapat menyelesaikan masalah.

Presiden SBY yang turut menyaksikan penandatangan, menyambut baik inisiatif KPK dalam mendorong NKB. Potensi penyimpangan dan korupsi masih dapat terjadi karena adanya celah dalam aturan hukum terkait kehutanan. "UKP4 saya juga berharap aktif mengawasi, yang melanggar ditindak tegas jangan ragu-ragu," tegasnya.

Tags:

Berita Terkait