KPK Harus Berani Gunakan Jerat Pencucian Uang
Utama

KPK Harus Berani Gunakan Jerat Pencucian Uang

Pembuktian memang agak rumit, tetapi hasilnya memuaskan.

Ali Salmande/Inu
Bacaan 2 Menit

Sekretaris Jenderal Transparency International (TI) Indonesia Teten Masduki menambahkan bahwa untuk membuktikan pencucian uang bisa dengan cara konvensional dengan membuktikan kejahatan asalnya terlebih dahulu, tetapi juga bisa masuk lebih dahulu melalui pencucian uang. “Atau bisa disandingkan dua-duanya dalam satu dakwaan,” ujarnya.

“Sekarang kan ada strategi follow the money to track the crime (ikuti uangnya untuk mencari kejahatannya,-red). Lagipula, dengan pencucian uang ini kan bisa menggunakan asas pembuktian terbalik,” tambahnya.

Mantan Jaksa Chairul Imam menjelaskan tantangan terberat untuk menangani kasus pencucian uang adalah modus operandinya yang canggih. Bila dahulu pencucian uang hanya menggunakan transfer melalui rekening Bank dengan cara dipecah-pecah, sekarang caranya lebih modern. Chairul pun membeberkan beberapa modus operandi yang sering digunakan.

Pertama, seseorang melakukan tindak pidana korupsi, lalu pergi ke Macauuntuk bermain judi. Di sana, dia bermain judi dengan lawannya secara pura-pura. Lalu ia pun seakan pura-pura menang agar duit korupsinya sudah ‘tercuci’. “Fasilitas ini disediakan oleh mafia sana,” ujarnya.

Modus kedua adalah membuat perusahaan di British Virgin Island. Di kepulauan wilayah luar negeri Britania Rayaini, seorang pelaku korupsi bisa membuat perusahaan dengan modus Special Purpose Vehicle. “Di sana, cukup pemegang saham 20 persen saja yang didaftarkan diperbolehkan. Sedangkan, pemegang saham 80 persen tak perlu disebutkan siapa namanya,” jelas Chairul.

“Lalu, setelah itu perusahaan ini membuat perusahaan baru di Singapura. Ini yang sulit dilacak. Makanya penyidik harus meng-update pengetahuannya. Itu harus terus dipelajari,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi menuturkan KPK tidak anti menggunakan ketentuan pencucian uang. Ia menegaskan bahwa UU No. 8 Tahun 2010 memberikan kewenangan kepada KPK untuk menangani perkara pencucian uang sepanjang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

“Semua perkara pencucian uang yang ditangani KPK, berkas perkara selalu digabungkan (dengan korupsi),” ujarnya ketika dihubungi hukumonline.

Misalnya, untuk kasus baru M Nazaruddin kali ini yang dijerat menggunakan ketentuan korupsi dan pencucian uang sekaligus. “Menggunakan UU 8/2010 malah lebih mudah karena ada kewajiban terdakwa di pengadilan nanti untuk membuktikan asal harta. Bahkan bisa meluas bagi pelaku pencucian uang pasif atau aktif,” pungkasnya. 

Tags: