KPK Harus Berani Gunakan Jerat Pencucian Uang
Utama

KPK Harus Berani Gunakan Jerat Pencucian Uang

Pembuktian memang agak rumit, tetapi hasilnya memuaskan.

Ali Salmande/Inu
Bacaan 2 Menit
KPK diminta tak anti UU Anti Pencucian Uang. Foto: Sgp
KPK diminta tak anti UU Anti Pencucian Uang. Foto: Sgp

Penyidikan kasus korupsi yang melibatkan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh masih berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun belum menentukan akan menjerat Angie –sapaan akrab Angelina- dengan pasal apa. Namun, suara-suara dari luar KPK justru menghendaki agar lembaga yang dipimpin oleh Abraham Samad itu menggunakan pasal pencucian uang dalam kasus ini.

Pengajar Hukum Pidana Universitas Trisakti Yenti Ganarsih menjelaskan penggunaan pasal pencucian uang justru akan membantupenyidik untuk menjerat pelaku-pelaku lain selain Angie. “Kan sudah disebut ada bos besar atau ketua besar. Kalau bukan menggunakan pasal pencucian uang, ke depan mereka akan sulit dijerat,” ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Kamis (10/5).

Dorongan ini, lanjut Yenti, juga berlaku untuk kasus-kasus korupsi yang berkaitan erat dengan tindak pidana pencucian uang. Yenti menegaskan secara historis ketentuan pencucian uang lahir untuk mempermudah pengungkapan kasus-kasus yang sulit untuk diungkapkan. “Awalnya, ini untuk tindak pidana narkotika yang sangat sulit diungkapkan,” jelasnya.

Yenti berpendapat untuk kasus korupsi yang ada di Indonesia saat ini sudah layak untuk mengedepankan tindak pidana pencucian uang. “Karena uang hasil korupsi itu tak mungkin diam saja, uang itu akan terus mengalir. Itu yang harus terus diselidiki oleh penyelidik dan penyidik,” tegas Yenti.

Di Indonesia, perkara korupsi yang juga menggunakan delik pencucian uang juga bukan barang baru. Beberapa kasus besar juga sudah menggunakan ketentuan pencucian uang. Pertama, kasus pembobolan BNI yang menjerat Adrian Woworuntu dkk (divonis seumur hidup). Kedua, kasus korupsi BNI yang menjerat Dicky Iskandardinata yang divonis 20 tahun penjara.

“Dengan pencucian uang, terdakwa bisa divonis hingga seumur hidup dan 20 tahun. Bandingkan, dengan kasus-kasus yang ada sekarang ini,” tuturnya.

Yenti memahami bila pembuktian untuk korupsi dan pencucian uang memang agak rumit. Karenanya, penyidik KPK diminta untuk terus mempelajari pengalaman di negara lain dan meng-upgrade kemampuannya untuk menangani perkara pencucian uang. “Agak sulit, tapi hasilnya bisa sangat memuaskan,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Transparency International (TI) Indonesia Teten Masduki menambahkan bahwa untuk membuktikan pencucian uang bisa dengan cara konvensional dengan membuktikan kejahatan asalnya terlebih dahulu, tetapi juga bisa masuk lebih dahulu melalui pencucian uang. “Atau bisa disandingkan dua-duanya dalam satu dakwaan,” ujarnya.

“Sekarang kan ada strategi follow the money to track the crime (ikuti uangnya untuk mencari kejahatannya,-red). Lagipula, dengan pencucian uang ini kan bisa menggunakan asas pembuktian terbalik,” tambahnya.

Mantan Jaksa Chairul Imam menjelaskan tantangan terberat untuk menangani kasus pencucian uang adalah modus operandinya yang canggih. Bila dahulu pencucian uang hanya menggunakan transfer melalui rekening Bank dengan cara dipecah-pecah, sekarang caranya lebih modern. Chairul pun membeberkan beberapa modus operandi yang sering digunakan.

Pertama, seseorang melakukan tindak pidana korupsi, lalu pergi ke Macauuntuk bermain judi. Di sana, dia bermain judi dengan lawannya secara pura-pura. Lalu ia pun seakan pura-pura menang agar duit korupsinya sudah ‘tercuci’. “Fasilitas ini disediakan oleh mafia sana,” ujarnya.

Modus kedua adalah membuat perusahaan di British Virgin Island. Di kepulauan wilayah luar negeri Britania Rayaini, seorang pelaku korupsi bisa membuat perusahaan dengan modus Special Purpose Vehicle. “Di sana, cukup pemegang saham 20 persen saja yang didaftarkan diperbolehkan. Sedangkan, pemegang saham 80 persen tak perlu disebutkan siapa namanya,” jelas Chairul.

“Lalu, setelah itu perusahaan ini membuat perusahaan baru di Singapura. Ini yang sulit dilacak. Makanya penyidik harus meng-update pengetahuannya. Itu harus terus dipelajari,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi menuturkan KPK tidak anti menggunakan ketentuan pencucian uang. Ia menegaskan bahwa UU No. 8 Tahun 2010 memberikan kewenangan kepada KPK untuk menangani perkara pencucian uang sepanjang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

“Semua perkara pencucian uang yang ditangani KPK, berkas perkara selalu digabungkan (dengan korupsi),” ujarnya ketika dihubungi hukumonline.

Misalnya, untuk kasus baru M Nazaruddin kali ini yang dijerat menggunakan ketentuan korupsi dan pencucian uang sekaligus. “Menggunakan UU 8/2010 malah lebih mudah karena ada kewajiban terdakwa di pengadilan nanti untuk membuktikan asal harta. Bahkan bisa meluas bagi pelaku pencucian uang pasif atau aktif,” pungkasnya. 

Tags: