KPK Gelar Anti-Corruption Academy 2024 untuk Guru
Terbaru

KPK Gelar Anti-Corruption Academy 2024 untuk Guru

Sebagai salah satu strategi pendidikan antikorupsi dengan sasaran mulai dari usia anak sedini mungkin.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ketua Satuan Tugas Jejaring Pendidikan KPK, Ramah Handoko dalam sosialisasi Anti-Corruption Academy 2024 secara daring, Kamis (14/3/2024). Foto: Istimewa
Ketua Satuan Tugas Jejaring Pendidikan KPK, Ramah Handoko dalam sosialisasi Anti-Corruption Academy 2024 secara daring, Kamis (14/3/2024). Foto: Istimewa

Penanaman nilai-nilai antikorupsi adalah salah satu wujud strategi melalui pendidikan dari tiga tugas—penindakan, pencegahan, dan pendidikan—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belum lama ini KPK kembali menggelar program rutin bernama Anti-Corruption Academy. Isinya melatih pendidik dalam mengimplementasi pendidikan antikorupsi di tingkat satuan pendidikan

“Program ini diharapkan dapat menjadi peningkatan kapasitas bagi pendidik, secara khusus bagi kepala sekolah dan guru dalam mengembangkan konsep implementasi pendidikan antikorupsi di tingkat satuan pendidikan,” ujar Ketua Satuan Tugas Jejaring Pendidikan KPK, Ramah Handoko dalam sosialisasi Anti-Corruption Academy 2024 secara daring, Kamis (14/3/2024).

Baca juga:

KPK bersinergi dengan seluruh provinsi hingga kabupaten/kota untuk mengimplementasikan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi di tingkat pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah. Mitra KPK dalam program ini adalah Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan payung regulasi implementasi pendidikan antikorupsi.

Tidak hanya sekolah, Anti-Corruption Academy 2024 akan melibatkan lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama. Baik sekolah umum maupun madrasah/sekolah agama diharapkan mampu bersinergi menciptakan generasi Indonesia yang antikorupsi. Tahun ini, kegiatan ini mengusung tema, “Mari Beraksi Membangun Sekolah dan Madrasah Generasi Antikorupsi”. 

“Hasil pendampingan diharapkan dapat menjadi referensi bagi sekolah-sekolah dan madrasah-madrasah di Indonesia untuk melakukan implementasi pendidikan antikorupsi dengan tepat,” kata Ramah melanjutkan.

Setiap sekolah dan madrasah diharapkan bisa melaporkan data baru implementasi pendidikan antikorupsi tingkat satuan pendidikan melalui modul monev pendidikan antikorupsi. Pelaporan ini dilakukan melalui platform jaga.id, sedangkan untuk madrasah melalui platform EMIS Kementerian Agama.

Tags:

Berita Terkait