KPK Dukung Pengusaha Berantas Korupsi
Berita

KPK Dukung Pengusaha Berantas Korupsi

Gerakan Zona Integritas Anti Korupsi didukung oleh Perpres No 55 Tahun 2012.

FNH
Bacaan 2 Menit
KPK dukung pengusaha berantas korupsi. Foto: Sgp
KPK dukung pengusaha berantas korupsi. Foto: Sgp

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pihak swasta membentuk gerakan zona integritas yang dipelopori oleh Komunitas Pengusaha Anti Suap (KUPAS) yang berada di bawah pengawasan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Dedie A. Rachim, mengatakan gerakan zona integritas ini sejalan dengan program yang juga telah dicanangkan oleh KPK sebelumnya.


“Sejak awal kita memang sudah membuat zona integritas anti korupsi hanya saja terbatas pada Kementerian /Lembaga saja,” kata Dedi dalam Roadshow “Gerakan Nasional Indonesia Berintegritas 20120-2020” di Jakarta, Kamis (6/9).


Zona integritas yang dibentuk oleh KPK sejauh ini sudah melibatkan 33 Kementerian/Lembaga (K/L) serta puluhan Pemerintah Daerah (Pemda). Melalui pembentukan zona integritas anti korupsi yang digagas oleh KUPAS maka pemberantasan anti korupsi dapat dijalankan dari dua sisi, pemerintah dan swasta. Tentunya, lanjut Dedi, ini akan membantu mempercepat proses pemberantasan korupsi di Indonesia.


Gerakan zona integritas anti korupsi ini diukur melalui indeks yang sedang disusun. Indeks tersebut dapat dalam bentuk hasil dari penilaian masyarakat yang yang merasakan pelayanan publik serta dengan indeks lain yang mengambil berbagai macam indikator. Misalkan, indikator budaya atau memang sistem yang sudah korup. Melalui hasil indeks tersebut, maka akan diambil langkah-langkah untuk mengatasi jal tersebut.


Untuk tahun 2013 nanti, Dedi mengatakan akan dilakukan percepatan integritas nasional. Ini merupakan salah satu proses perbaikan komponen vital seperti sistem, perilaku, serta budaya, yang diatur dalam Perpres No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.


“Intergritas nasional sekarang ini sudah diatur dalam Perpres No 55 Tahun 2012. Jadi kita sudah punya dasar hukum dan tidak mengambang lagi,” ujarnya.


Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia, Dewi Motik Pramono, juga mendukung zona integritas anti korupsi ini. Dirinya dan seluruh anggota yang berjumlah sekitar 40 juta wanita akan melakukan sosialisasi pemberantasan korupsi pada sektor pilkada. Tema yang diusung adalah Pilkada Rekam Jejak dan siap mensosialisasikan secara serius dan konsisten.

Tags: