KPK Diminta Usut Korupsi Ilegal Fishing
Berita

KPK Diminta Usut Korupsi Ilegal Fishing

Kerugian negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

FAT
Bacaan 2 Menit

Saat ini, kata anggota koalisi, Rachmi Hertanti, terdapat 1200 kapal eks asing yang mendapatkan ijin menangkap ikan di perairan Indonesia. Mereka mendapatkan ijin dengan sejumlah persyaratan sebagaimana yang diatur oleh UU Perikanan. Salah satu syaratnya adalah, kapal eks asing tersebut harus menggunakan Anak Buah Kapal (ABK) seluruhnya berasal dari Indonesia.

Namun yang terjadi, malah sebaliknya. Sejumlah kapal eks asing yang berbendera Indonesia itu menggunakan ABK dan nahkoda asing. Kapal-kapal tersebut juga kerap melakukan praktik unregulated dan unreported fishing di Indonesia.

“Sehingga patut diduga adanya indikasi tindak pidana tentang penyelundupan tenaga kerja asing tanpa izin yang sah dalam penggunaan nahkoda dan ABK asing di Indonesia yang melanggar Pasal 119 ayat (1) UU Keimigrasian dan UU Ketenagakerjaan,” ujar Rachmi.

Selain melapor ke KPK, rencananya koalisi juga akan melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Kepolisian. Rachmi berharap, seluruh aparat penegak hukum, seperti KPK dan Kepolisian mau menindaklanjuti laporan ini.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi menyambut baik laporan ini. menurutnya, setiap laporan yang masuk ke KPK akan divalidasi dan ditelaah di Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. “Setiap laporan akan kami telaah dahulu,” pungkasnya.

Bukan kali ini saja KPK menerima laporan dari LSM untuk menangani dugaan korupsi terkait sumber daya alam karena nilai strategis dari sumber daya alam. Lantaran, karena korupsi, masyarakat banyak dirugikan dari hasil pengerukan sumber daya alam guna kepentingan sekelompok orang saja. Sebelumnya, KPK diminta untuk menuntaskan dugaan korupsi di sektor kehutanan. Kemudian diminta pula menangani suap penggunaan timbal untuk campuran bahan bakar minyak (BBM) yang dipasarkan di Indonesia.

Tags: