KPK Diminta Berantas Korupsi Sektor Kehutanan
Aktual

KPK Diminta Berantas Korupsi Sektor Kehutanan

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Diminta Berantas Korupsi Sektor Kehutanan
Hukumonline

Indonesia Corruption Watch bersama Human Rights Watch mendorong dan memberikan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memprioritaskan pemberantasan korupsi di sektor kehutanan.

"Dalam catatan ICW, karena korupsi, pengawasan terhadap hutan tidak efektif sehingga praktik illegal logging marak dilakukan yang pada akhirnya mempercepat deforestasi," kata Koordinator bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Gedung KPK di Jakarta, Kamis (7/11).

Akibat korupsi pula, lanjutnya, alih fungsi lahan dari hutan menjadi perkebunan berjalan tidak terkendali. "Berjuta-juta hektar hutan dikonversi menjadi perkebunan dan berbagai keperluan lain. Lebih parahnya praktek korupsi menjadikan praktek illegal logging menjadi legal logging," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, HRW merilis laporan "Sisi Gelap Pertumbuhan Hijau: Dampak Tata Kelola yang Lemah dalam Sektor Kehutanan terhadap Hak Asasi Manusia," dan secara resmi telah menyerahkan laporan itu pada KPK pada Rabu (6/11).

Satu temuan penting dalam laporan tersebut dalam laporan tersebut, sistem sertifikasi legalitas kayu di Indonesia, yang disertakan dalam perjanjian perdagangan Indonesia-Uni Eropa, tak cukup mengatasi pelanggaran yang dapat menjalar pada hak atas tanah dan korupsi, yang tumbuh subur dalam sektor kehutanan.

Perjanjian Indonesia-Uni Eropa pada 30 September 2013 mewajibkan kayu dari Indonesia yang diekspor ke Uni Eropa memiliki sertifikat guna menunjukkan kayu itu didapat secara legal.

Menurut Wakil Direktur Program HRW Joe Saunders terdapat tiga temuan pokok dalam riset mereka. Temuan pertama, HRW menaksir Indonesia rugi sedikitnya 2 miliar dollar AS (setara Rp22 triliun) atas pajak yang tak tertagihkanm karena pembalakan liar, dan subsidi tak resmi pada 2011. Angka tersebut didapat dalam kurun waktu setahun setelah sistem legalitas kayu diwajibkan bagi semua pelaku industri.

Halaman Selanjutnya:
Tags: