KPK Dalami Pertemuan Gatot dan Petinggi Partai Nasdem
Berita

KPK Dalami Pertemuan Gatot dan Petinggi Partai Nasdem

Termasuk mengklarifikasi bukti rekaman pembicaraan telpon yang berhasil disadap KPK.

ANT
Bacaan 2 Menit

KPK telah menetapkan Gatot dan Evi sebagai tersangka dalam perkara suap hakim dan panitera PTUN Medan. Keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Saat ini KPK juga sedang melakukan penyelidikan terkait pengajuan hak interpelasi kepada Gatot. Terkait perkara ini, KPK sudah memeriksa puluhan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Terpisah, Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem meminta agar Sekjen NasDem Patrice Rio Capella berkata jujur dan transparan kepada KPK terkait kasus dugaan pemberian suap kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan."DPP Partai Nasdem telah meminta saudara Patrice Rio Capella untuk kooperatif, jujur, terbuka, transparan dan terus terang menjawab pemeriksaan KPK," kata Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat dalam keterangan pers yang diterima, di Jakarta, Jumat (25/9).

DPP Partai Nasedm menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK, termasuk dipanggilnya Patrice Rio Capella sebagai saksi. Lestari mengatakan, Partai Nasdem konsisten mengambil sikap tegas tanpa pandang bulu kepada siapapun kadernya yang terlibat kasus hukum.

"Sebagaimana yang telah dilakukan DPP NasDem kepada mantan Gubernur Sulawesi Tengah Bandjela Paliudju (Ketua Wantim DPW NasDem Sulteng), mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu (Anggota Wantim DPP NasDem) dan OC Kaligis (Ketua Mahkamah Partai NasDem)," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait