KPK Bidik Korporasi di Suap PLTU Riau-1
Berita

KPK Bidik Korporasi di Suap PLTU Riau-1

KPK tak segan menetapkan korporasi sebagai tersangka jika perannya dominan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Pada Selasa (31/7) kemarin, KPK juga memanggil CEO BlackGold Natural Resources Ltd, Philip C. Rickard. Sebelum ini, KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y. Hariyanto. Menyusul kemudian Direktur Operasi PJB Investasi Dwi Hartono serta Direktur Keuangan Amir Faisal.

 

Keganjilan skema saham

Skema pembagian saham dalam proyek PLTU Riau-1 dimana PJB memiliki 51 persen dan 49 persen sisanya dimiliki konsorsium PT Samantaka Batubara yang merupakan anak perusahaan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co., Ltd juga terlihat janggal.

 

Dari surat tulisan tangan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih yang menjadi tersangka dalam perkara ini menyebutkan jika PLN, induk perusahaan PT PJB hanya memberikan equity sebesar 10 persen. Lalu darimana PT PJB mendapatkan sisanya yaitu 41 persen?

 

"Sisanya investor dari Cina Huadian dan Blackgold," kata Fadli Nasution, kuasa hukum Eni kepada Hukumonline.

 

KPK sendiri sudah mencium adanya kejanggalan ini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya mendalami tentang skema kerja sama antara PJB dan konsorsium.

 

"Kalau kita bicara tentang pembangunan proyek PLTU Riau-1 baik antara PLN dengan subsidair atau perusahaan yang masih terkait dengan PLN ataupun perusahaan-perusahaan lain termasuk perusahaan yang sahamnya sebagian dimiliki oleh tersangka yang sudah kita tetapkan kemarin. Ini perlu kita dalami lebih jauh sebenarnya bagaimana proses awal sampai dengan kemarin ketika tangkap tangan dilakukan," kata Febri beberapa waktu lalu.

Tags:

Berita Terkait